Juli 2020, Capil Beralih Ke HVS Putih
fredy 06 Juli 2020 15:00:22 WIB
Mulai hari ini, tanggal 1 Juli 2020, di seluruh Indonesia, dokumen kependudukan, selain KTP dan KIA, dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
“Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 470/2811 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Dinas, bahwa dokumen administrasi kependudukan yang mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, serta layanan lainnya. “Sedangkan KTP-el dan KIA masih menggunakan bahan yang sama,” tambahnya.
Dokumen kependudukan yang telah tercetak sebelum tanggal 1 Juli dengan menggunakan media kertas security printing tetap berlaku dan sah. ” Jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen kependudukan, jadi tidak perlu diperbaharui, kecuali ada perubahan elemen data,” jelas Markus Tri Munarja.
Terkait perubahan media cetak ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah mensosialisasikan melalui berbagai media. ” Melalui media sosial, baik instagram dan facebook, website, radio Swara Dhaksinarga, maupun grup-grup whatsapp. Jadi kami berharap masyarakat tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen kependudukan, kekuatannya tetap sama dan sah berlaku,” pungkasnya.
Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/on-this-day-di-seluruh-indonesia/
Petugas capil menyarankan untuk KK dan Dokumen Administrasi lainnya setelah dicetak untuk segera di laminating agar tidak mudah rusak.
Komentar atas Juli 2020, Capil Beralih Ke HVS Putih
untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru ini tinggal mengurus ke dukcapil, bisa sekalian update data terbaru, semisal pendidikan terakhir anak, status pekerjaan. info lebih lanjut bisa datang ke kantor kalurahan dengan membawa dokuman KK lama.
bagaimana cara membuatnya dengan simple
Untuk mengurus ktp
Membuat KTP
Untuk KTP masih dengan bahan yang sama, lebih lengkapnya bisa konsultasi ke Capil atau balai Kalurahan
Untuk pengurusan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT