Tugas dan Fungsi Bamuskal

Admin Logandeng 26 Juni 2025 06:11:52 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN LOGANDENG

 

 

FUNGSI

Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja

 

TUGAS

Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi Masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung