Tugas dan Fungsi Bamuskal
Admin Logandeng 26 Juni 2025 06:11:52 WIB
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN LOGANDENG
FUNGSI
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
- Melakukan pengawasan kinerja
TUGAS
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi Masyarakat;
- Menampung aspirasi Masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- Membentuk panitia pemilihan Lurah;
- Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |