Panduan Layanan Umum
-
APA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT TERJADI GEMPA BUMI?
26 Juni 2025 09:48:18 WIB NanangA. Jika Anda Berada di Dalam Bangunan Cari tempat yang paling aman dari reruntuhan dan goncangan. Lindungi badan dan kepala Anda dari reruntuhan bangunan dengan bersembunyi di bawah meja, kursi, dipan, tempat tidur, dll yang cukup untuk tubuh Anda. Jika sempat, pakailah bantal di kepala Anda sebagai ..selengkapnya
-
ANTISIPASI GEMPA BUMI
26 Juni 2025 09:47:48 WIB NanangA. Hal-hal Mendasar Mengenali apa yang disebut gempa bumi. Pastikan bahwa struktur dan letak rumah Anda dapat terhindar dari bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi (longsor, liquefaction dll) Mengevaluasi dan merenovasi ulang struktur bangunan Anda agar terhindar dari bahaya gempa bumi. B. ..selengkapnya
-
Panduan Layanan Kesehatan
06 November 2023 15:28:44 WIBAkses Segala Layanan JKN-KIS Kapanpun Dimanapun, Tanpa harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Mudah, Cepat Tanpa Antre Untuk Layanan Online dapat diakses melalui beberapa platform diantaranya: Whatsapp PANDAWA ke nomor 0811-8165-165 Jenis layanan yang diberikan yaitu = Pendaftaran ..selengkapnya
-
Panduan Pembuatan Akta Kematian Terbaru 2021
25 September 2019 09:25:32 WIBMengurus akta kematian bukanlah sesuatu yang sulit. Mulai tahun 2020 kemarin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul telah membuka pendaftaran pengajuan akta Kematian lewat media Whatsapp. Warga terlebih dahulu menyiapkan dokumen berupa: 1. FC KTP Pemohon2. FC KTP dua orang Saksi3. Kartu ..selengkapnya
-
Panduan Pembuatan Akta kelahiran
24 September 2019 13:22:00 WIBAkta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dibuat dan akan didenda apabila terlambat dalam pembuatannya. Berikut ini syarat pembuatan akta kelahiran. Surat pengantar RT dan RW Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan Formulir surat kelahiran dari desa (F2.01) Fotocopy Kartu keluarga Fotocopy ..selengkapnya
-
Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIBPEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ..selengkapnya
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |