Peraturan Kalurahan Logandeng No 1 Tahun 2021 Tentang LPJ APBKal 2020
fredy 04 Februari 2021 15:28:23 WIB
KALURAHAN LOGANDENG LOGANDENG
KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN LOGANDENG
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LOGANDENG,
- Menimbang :
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 20);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 68);
- Peraturan Desa Logandeng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2018 Nomor 8);
- Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2024 (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2024 (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2020 Nomor 2);
- Peraturan Desa Logandeng Nomor 9 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2019 Nomor 9);
- Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 4);
- Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 6);
- Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Logandeng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 8);
- Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Desa Logandeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 11);
- Peraturan Lurah Logandeng Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempata Atas Peraturan Kepala Desa Logandeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 9);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN LOGANDENG
dan
LURAH LOGANDENG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : | ||
1. Pendapatan Desa : | ||
a. Pendapatan Asli Desa | : Rp. | 111.350.400,00 |
b. Transfer | : Rp. | 1.809.760.150,00 |
c. Pendapatan Lain-lain | : Rp. | 5.329.506,00 |
Jumlah Pendapatan Desa | : Rp. | 1.926.440.056,00 |
2. Belanja Desa : | ||
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | : Rp. | 848.864.866,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | : Rp. | 801.587.154,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. | : Rp. | 17.197.300,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | : Rp. | 0 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa | : Rp. | 261.152.500,00 |
Jumlah Belanja Desa | 1.928.801.820,00 | |
Surplus/(Defisit) | : Rp. | 2.361.764,00 |
3. Pembiayaan Desa : | ||
a. Penerimaan Pembiayaan | : Rp. | 28.559.841,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | : Rp. | 0 |
Selisih Pembiayaan (a – b) | : Rp. | 28.559.841,00 |
SILPA tahun berjalan | : Rp. | 26.198.077,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan ini terdiri dari :
- Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020;
- Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember; Tahun Anggaran 2020; dan
- Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya Yang Masuk ke Kalurahan.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 4
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Logandeng
pada tanggal 29 Januari 2021
LURAH LOGANDENG,
S U H A R D I
Diundangkan di Logandeng
pada tanggal
CARIK LOGANDENG,
BETI YULIANI
LEMBARAN KALURAHAN LOGANDENG TAHUN 2021 NOMOR 1
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT