Perkal Logandeng no 13 tahun 2020 tentang APBKal 2021
fredy 09 Maret 2021 10:18:09 WIB
LURAH LOGANDENG
KAPANEWON PLAYEN
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN LOGANDENG
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LOGANDENG
Menimbang: |
a.
|
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat kalurahan ; |
||
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021;
|
|
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); |
|
||
|
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tahun Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
||
|
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
||
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
||
|
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
||
|
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
||
|
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
||
|
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
||
|
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); |
|
||
|
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
||
|
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; |
|
||
|
12. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 1); 13. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 34); 14. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35); 15. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25); 16. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2); |
|
||
|
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
||
|
18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E); |
|
||
|
19. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
||
|
20. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
||
|
21. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
||
|
22. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 20) 23. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); 24. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 68); 25. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 65); 26. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90); 27. Peraturan Desa Logandeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2017 Nomor 13); 28. Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2019-2024 (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2019-2024 (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2020 Nomor 2); 29. Peraturan Desa Logandeng Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2019 Nomor 9); 30. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 4); 31. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 6); 32. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 10).
|
|
||
|
|
|
||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN LOGANDENG
dan
LURAH LOGANDENG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. 2.264.152.870,00 |
2. |
Belanja Desa |
Rp. 2.267.114.600,00 |
|
Surplus/Defisit |
Rp. (2.961.730,00) |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 25.304.161,00 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp 0,00 |
|
Selisih Pembiyaan (a- b )
Silpa tahun anggaran berkenaan |
Rp. 25.304.161,00
Rp. 22.342.431,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. |
APBKal; |
b. |
Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
|
Pasal 4
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBKal.
Pasal 5
(1) |
Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak. |
||||||
(2) |
Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. |
||||||
(3)
(4) |
Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Kalurahan tentang perubahan APBKal. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Kalurahan; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan e. berskala lokal Kalurahan.
|
||||||
|
Pasal 6 Dalam hal terjadi:
Pasal 7 Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Logandeng.
|
||||||
|
Ditetapkan di Logandeng pada tanggal LURAH LOGANDENG,
SUHARDI |
||||||
|
Diundangkan di Logandeng pada tanggal CARIK LOGANDENG,
BETI YULIANI LEMBARAN KALURAHAN LOGANDENG TAHUN 2020 NOMOR 13 |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT