Kesempatan Bayar Pajak Tanpa Denda Administrasi
fredy 03 Desember 2021 08:52:19 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk membayar pajak Bumi & Bangunan yang belum dibayarkan dari tahun 1995 sampai tahun 2021 tanpa dikenai denda Administrasi.
Kesempatan ini berlaku mulai 1 Desember sampai 31 Desember 2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT