Kesempatan Bayar Pajak Tanpa Denda Administrasi

fredy 03 Desember 2021 08:52:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk membayar pajak Bumi & Bangunan yang belum dibayarkan dari tahun 1995  sampai tahun 2021 tanpa dikenai denda Administrasi.

Kesempatan ini berlaku mulai 1 Desember sampai 31 Desember 2021.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung