PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG DESA LOGANDENG

Nanang 08 Mei 2018 09:06:59 WIB

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG

DESA LOGANDENG TAHUN 2018

Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON DUKUH LOGANDENG

DESA LOGANDENG

TAHUN 2018

 

 

SYARAT UMUM :

 

  1. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (WNI).
  2. PRIA/WANITA.
  3. BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMU / SEDERAJAT .
  4. SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
  5. BERKELAKUAN BAIK.
  6. UMUR 20 s/d   42 TAHUN.

 

  • SURAT LAMARAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA DESA LOGANDENG .

 

  • PENERIMAAN PENDAFTARAN

 

TANGGAL   21 MEI  - 27 MEI  2018

 

( Informasi selengkapnya di Sekretariat Panitia Desa Logandeng )

 

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG

DESA LOGANDENG TAHUN 2018

Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul

 

SYARAT ADMINISTRASI :

a. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ;

b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;

d. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

g. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;

h. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

i. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

k. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;

l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

m. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

n. daftar riwayat hidup;

o. foto berwarna terbaru background sesuai KTP dengan ukuran   4 x 6 cm sebanyak 6 lembar; ( Mengenakan dasi dan Jas )

p. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

q. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;

r. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau

s. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.

t. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 yaitu 1 eksemplar asli dan 1 eksemplar fotocopy.

u. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dimasukan dalam stopmap folio warna hijau.

 

Logandeng,  07 Mei  2018

 

Ttd

 

PANITIA

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN SELEKSI DUKUH LOGANDENG


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung