Perdes No 9 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa

fredy 29 Oktober 2019 20:09:37 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gunungkidul, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Ruang lingkup dalam Peraturan Desa ini, meliputi:
a. kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa;
d. tata cara penyusunan Peraturan Desa;
e. evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. pungutan desa.

Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas:

a. pengelolaan pasar desa;
b. pengelolaan jaringan irigasi;
c. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
d. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanaan terpadu;
e. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
f. pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;
g. pengelolaan air bersih berskala desa; dan
h. pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian

Kewenangan Lokal Berskala Desa hasil identifikasi terdiri dari :

a. pengembangan dan pembinaan kepemudaan dan olah raga;
b. pembangunan jalan-jalan desa;
c. pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan desa dan rumah rakyat;
d. usaha ekonomi masyarakat;
e. penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
f. pengelolaan dan pengembangan bumdesa dan pusat perekonomian desa;
g. pengembangan potensi unggulan desa;
h. pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi tepat guna;
i. pendayagunaan dan pengembangan teknologi tepat guna skala desa;
j. penghijauan desa;
k. peningkatan pendidikan nonformal pendidikan anak usia dini milik desa;
l. pengembangan industri rumah tangga;
m. kerjasama pemasaran produksi pertanian;
n. penanganan kebakaran hutan dan lahan;
o. pelaksanaan penyelanggaraan pemerintahan desa;
p. penanggulangan dan penanganan kemiskinan;
q. pemberdayaan perempuan, penyandang distabilitas, dan perlindungan anak;
r. penanggulangan dan penanganan bencana skala desa;
s. pelayanan kesehatan dasar;
t. peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan desa dan lembaga lainnya.
u. pembinaan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa;
v. perencanaan desa;
w. pengelolaan kerjasama;
x. pengelolaan data dan informasi desa
y. pengelolaan dan pengembangan budidaya perikanan, perternakan, pertanian dan perkebunan milik desa
z. pengelolaan wisata desa
aa. pengelolaan lingkungan hidup di desa; dan
bb. pengembangan wawasan kebangsaan.

BAB IX PUNGUTAN DESA ,Pasal 12
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa Logandeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskalad esa (Lembaran Desa Logandeng Tahun 2017 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dokumen Lampiran : Perdes No 9 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa


Komentar atas Perdes No 9 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa

YAN 08 Juli 2020 13:38:48 WIB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung