Verifikasi UPK Satu Hati Untuk Logandeng
30 Oktober 2019 20:40:43 WIB
Rabu 30 Oktober 2019, Siang itu pukul 13.00 WIB Tim verifikasi dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Satu Hati Kecamatan Playen mendatangi balai Desa Logandeng, untuk bertemu langsung dengan calon penerima dana sosial dari tiap-tiap padukuhan di Desa Logandeng.
Kepala Desa Suhardi, S.I.P dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada anggota simpan pinjam khusus perempuan (SPP) Desa Logandeng yang 3 tahun ini mengalami peningkatan.
"Pembayaran SPP selalu tepat waktu, pertahankan nama baik Desa Logandeng".
Pengajuan pinjaman dari UPK Satu Hati mensyaratkan persetujuan dari desa. Suhardi mewakili Pemerintah Desa menyatakan akan selalu mendukung pengajuan dari anggota jika reputasi tersebut selalu dijaga.
Acara kemudian dilanjutkan verifikasi dari UPK Satu Hati dengan tim verifikator Widodo dan Anik didampingi koordinator Desa Logandeng Purwanti. Peserta diminta maju berkelompok sesuai padukuhan, satu persatu peserta diwawancarai mengenai kesejahteraan sosialnya. Diantaranya kegiatan usaha yang dijalankan, pendapatan, anggota keluarga, serta keadaan rumah.
Widodo dalam wawancaranya menjelaskan bahwa progam bantuan dana sosial ini merupakan kegiatan rutin tahunan UPK Satu Hati. Yaitu dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan bersih per-tahun, besaran nominalnya menyesuaikan total pendapatan bersih.
Dari 130 nama calon penerima bantuan, 45 orang diundang sebagai sample data.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- pembekalan calon Dukuh dan Staf Pamong
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024
- Perkal No 7 th 2024 tentang APBKal 2025