Lowongan Panwaslu Desa

fredy 11 Februari 2020 08:48:39 WIB

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2020

Nomor: 002/Panwaslu-PLY/II/2020

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Desa. A Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederarjat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
  15. Berkas pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Playen

 

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Playen
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/legalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
  8. Surat pernyataan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Desa;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Playen (Kantor kecamatan Playen, Sumberejo, Ngawu, Playen, Gunungkidul) atau dari di laman Facebook (panwascam playen) atau di Instagram (panwascam playen) atau di laman Bawaslu Kabupaten Gunungkidul : www.gunungkidul.bawaslu.go.id atau laman Facebook Bawaslu Kabupaten Gunungkidul di : Bawaslu Gnungkidul dan Instagram: @bawaslugunungkidul.
  3. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Playen, yang beralamat di Kantor kecamatan Playen, Sumberejo, Ngawu, Playen, Gunungkidul pada jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
  5. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Timeline Pembentukan Panwaslu Desa

10-16 FEBRUARI – PENGUMUMAN PENDAFTARAN
16-22 FEBRUARI – PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN BERKAS
16-22 FEBRUARI – PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI
16-22 FEBRUARI – PEMERIKSAAN KEABSAHAN DAN LEGALITAS
16-22 FEBRUARI – PELAKSANAAN TES WAWANCARA
25-27 FEBRUARI – PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA
27 FEB -4 MARET – PERPANJANGAN PENDAFTARAN
27 FEB -4 MARET – PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI PADA MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN
27 FEB -4 MARET – PEMERIKSAAN KEABSAHAN DAN LEGALITAS PADA MASA PERPANJANGAN
27 FEB -4 MARET – PELAKSANAAN TES WAWANCARA PADA MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN
4-5 MARET – PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN WAWANCARA PADA PERPANJANGAN PENDAFTARAN
6-10 MARET – TANGGAPAN MASYARAKAT DAN KLARIFIKASI ATAS TANGGAPAN DAN MASUKAN DARI MASYARAKAT
12 MARET – PENGUMUNAN CALON TERPILIH
13-20 MARET – PELANTIKAN

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung