Tatib Penjaringan & Penyaringan Kasipel dan Dukuh Siyono Kidul
fredy 19 Februari 2020 14:27:12 WIB
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 perlu disusun tata tertib pelaksanaannya; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta; |
|
|
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; |
|
|
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; |
|
|
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; |
|
|
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; |
|
|
8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018; |
|
|
9. Peraturan Desa Logandeng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020; 10. Peraturan Desa Logandeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. 11. Keputusan Kepala Desa Logandeng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Paniia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 |
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL DESA LOGANDENG KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerinthan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis .
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Skretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan atau Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Anggaran dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan desa yang dibahas dan di sepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan .
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
- Padukuhan adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa
- Calon Perangkat Desa adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Perangkat Desa.
- Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa
- Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Perangkat Desa melalui ujian tulis dan praktek
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
- Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuika, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepasdari segala tuntutan hukum.
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
- Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Mutasi adalah proses pemindahan jabatan Perangkat Desa dalam satu organisasi Pemerintah Desa.
- Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Daerah adalah kabupaten Gunungkidul.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sewbagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
BAB II
MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI
CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Bagian Kesatu
Pencalonan
Pasal 2
- Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi untuk mengisi jabatan Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul.
- Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) orang
Bagian Kedua
Panitia Pelaksana Dan Tim Penguji
Pasal 3
- Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul, Kepala Desa membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat berjumlah 7 (tujuh) orang.
- Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
- menyusun jadwal kegiatan;
- menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul;
- melakukan penjaringan bakal calon;
- menerima pendaftaran bakal calon;
- melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
- membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul;
- mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Panitia Pelaksana wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggungjawab.
- Panitia Pelaksana yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Kepala Desa memberhentikan dan diganti sesuai unsur yang diberhentikan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4
- Dalam hal anggota Panitia Pelaksana mendaftar sebagai calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul berhalangan tetap, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pelaksana dan diganti.
- Perggantian anggota Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
- Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul, Kepala Desa membentuk Tim Penguji yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
- Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang.
- Susunan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Tugas Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah :
- menyusun tata tertib pelaksanaan ujian;
- mempersiapkan materi soal ujian;
- menentukan kriteria penilaian;
- menyelenggarakan ujian;
- menetapkan hasil ujian;
- membuat berita acara pelaksanaan ujian;
- mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Kepala Desa.
- Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak kandung, kakak ipar, adik kandung, adik ipar, anak kandung dan menantu) dengan calon yang berhak mengikuti ujian.
- Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penguji bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
BAB III
PENJARINGAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul
Pasal 6
- Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang telah memenuhi persyaratan.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Bersedia bertempat tinggal di Desa Logandeng.
- Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf g adalah Diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia.
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah sebagai berikut :
- surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai (Rp.6.000);
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perjabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabata yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dari dokter Pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi );
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan atau
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa.
Pasal 7
- Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Perangkat Desa Logandeng sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
- Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
Bagian Kedua
Penjaringan dan Pendaftaran Calon
Pasal 8
- Dalam rangka penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul, Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau media informasi lain.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- persyaratan;
- ketentuan pendaftaran; dan
- tempat dan waktu pendaftaran.
- Pendaftaran calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana tercantum pada Lampiran.
- Adapun pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertempat di Balai Desa Logandeng dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sesuai dengan jadwal yang tertera pada Lampiran.
Pasal 9
- Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran ditutup.
- Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
- Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang mendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang untuk masing-masing formasi, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
- Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
- Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
- Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
BAB IV
MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Pasal 10
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel bermaterai ( 6.000);.
- Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai ( 6.000 ) ;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000) ;
- Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenag ;
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP – eL ) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi ) ;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- Surat izin dari Kepala Desa bagi Staf Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya ; dan / atau
- Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat jika di angkat menjadi Perangkat Desa ;
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Bakal calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi di masukkan dalam stofmap folio warna hijau untuk Kasi Pelayanan dan warna Kuning untuk Dukuh Siyono Kidul.
BAB V
PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI
CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Pasal 11
- Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul.
- Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
- Panitia Pelaksana memberikan tanda terima setelah persyaratan dinyatakan lengkap kepada bakal calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul.
- Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua),yaitu :
- 1 (satu) lembar untuk bakal calon Perangkat Desa/staf Perangkat Desa; dan
- 1 (satu) lembar untuk panitia.
- Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran.
- Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Perangkat Desa.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
- Berita acara sebagai mana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar Kepala Desa menetapkan calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang berhak mengikuti seleksi / ujian.
- Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Desa untuk digunakan sebagai dasar penetapan calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Kepala Desa.
- Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang berhak mengikuti seleksi / ujian sebagai mana di maksud pada ayat (6) adalah Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang persyatan adminstrasinya dinyatakan lengkap dan sah.
Pasal 12
- Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul .
- Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul.
- Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
- Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
- berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul; dan
- berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
- Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
- Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
BAB VI
MATERI SOAL UJIAN DAN CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL YANG DAPAT DIANGKAT MENJADI KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Bagian Kesatu
Materi Soal Ujian
Pasal 13
- Materi soal ujian Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul disiapkan oleh Tim Penguji.
- Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- ujian tulis; dan
- ujian praktek.
- Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan formasi jabatan Perangkat Desa yang akan di isi ;
- Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan dibidang :
- Pemerintahan ;
- Pembangunan ;
- Pemberdayaan Masyarakat ; dan
- Pengetahuan teknis Pemerintahan Desa
- Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain tentang :
- peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- organisasi pemerintahan desa;
- pengelolaan aset desa; dan
- bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan desa.
- Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain tentang :
- penyusunan perencanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan pembangunan desa;
- pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa; dan
- bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan desa.
- Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c antara lain tentang :
- organisasi lembaga kemasyarakatan desa;
- pemberdayaan kelompok masyarakat desa;
- kelembagaan ekonomi desa; dan
- bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan desa.
- Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d antara lain tentang :
- administrasi desa;
- pengelolaan keuangan desa;
- penyusunan produk hukum desa; dan
- teknis pengadaan barang dan jasa desa.
- Materi ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi praktek mengoperasikan computer berbasis office.
- Hasil ujian Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Yang Dapat Diangkat Menjadi Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul
Pasal 14
- Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi.
- Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul adalah calon yang memenuhi persyaratan.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka akan diadakan ujian ulang pada hari yang sama bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, sampai diperoleh selisih nilai.
- Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis.
BAB VII
PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN DAN PENETAPAN HASIL UJIAN SERTA PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pasal 15
- Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian dan penetapan hasil Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari.
- Ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
- Pengumuman hasil ujian Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul dilakukan oleh Kepala Desa pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji.
- Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor desa dalam bentuk surat pengumuman.
- Kepala Desa menetapkan hasil ujian dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil ujian Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul dari Tim Penguji.
BAB VIII
BIAYA PENYELENGGARAAN PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL DAN PELANTIKAN CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Pasal 16
Biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul sampai dengan pelantikan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
BAB IX
JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI
CALON KASI PELAYANAN DAN DUKUH SIYONO KIDUL
Pasal 17
Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Desa Logandeng.
Ditetapkan di Logandeng pada tanggal 18 Februari 2020 KEPALA DESA LOGANDENG,
SUHARDI |
|
Diundangkan di Logandeng pada tanggal 18 Februari 2020 SEKRETARIS DESA LOGANDENG
BETI YULIANI |
|
BERITA DESA LOGANDENG TAHUN 2020 NOMOR |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT