Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Administrator 03 Maret 2016 10:25:59 WIB

Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, makakini tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan jugaSDM pelaksana keputusan politik tersebut.

Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.

Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan Kesejahteraannya

Dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal 39 ayat  (1)  Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2)  Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Dalam hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah genap 60(enam puluh) tahun.

Dan apabila dalam perda yang berjalan tidakmengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada Pasal 118  ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetapmelaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya

Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Menilik pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnyaadalah bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.

Dalam penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.

Ini mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.

Dan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan

Apakabar Sekretaris Desa

Dalam hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS dalam UU Desa, menrujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b. pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal 118 ayat (6)  Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawainegeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diaturdengan Peraturan Pemerintah.

Dari sini masih adanya peluang banyak hal tentangreposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.

Anggaran Desa dari Pusat

Materi paling menarik dari UU Desa adalah tentangdana desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.

Dalam pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf  (b.) alokasi Anggaran Pendapatandan Belanja Negara;  dan  (d.) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;

Dilajutkan Pasal 72 disebutkan ayat  (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat  dengan mengefektifkanprogram yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, dan  (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dilanjut dengan penjelasan  Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dan penjelasan Pasal 72  (2)   Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :

  1. Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saatdana desa mulai dikucurkan
  2. Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
  3. Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
  4. Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.

 

BagimanaPemerintah Desa Kedepan

Kebijakan pemerintah menetapkan arahpengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasiadalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusatmaupun di tingkat desa.

Dalam rangka peningkatan profesionalismeaparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparaturpemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publikseperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapibencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan pengelolaan keuangan desa,  danpengelolaan kelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, aparatur pemerintah desa patutmemahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkajiberbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasibirokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerjamasing-masing.

Dokumen Lampiran : UU No.6 Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung