KPK Kawal Pemanfaatan Dana Desa

19 Mei 2016 20:05:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Tim Pengawal Bersama Pengelolaan Dana Desa siap mengawal pemanfaatan keuangan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar tidak terjadi penyimpangan.
 
"Kami berkoordinasi terutama dengan kejaksaan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Martawa di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.
Namun, Martawa segera melanjutkan bahwa KPK justru lebih berupaya mengurangi potensi penyimpangan ketimbang penindakan.
 
Upaya KPK terutama agar jangan sampai terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
 
"Kami mengawasi, masyarakat mengawasi itu untuk mencegah secara maksimal potensi penyimpangan menjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, kami sangat berharap juga peran aktif masyarakat, terutama masyarakat yang desanya mendapat alokasi dana desa," papar Martawa di Aula Balai Kota Balikpapan.
 
Menurut ia, KPK juga akan terus mendorong aparat desa untuk terbuka dan menyampaikan atau menyosialisasikan program dana desa kepada masyarakat.
Dengan informasi yang cukup, masyarakat diharapkan bisa turut mengawasi dan mengawal distribusi dana desa tersebut.
 
"Masyarakat desa yang sehari-hari melihat apa yang dikerjakan dengan menggunakan uang dana desa tersebut, tentunya mereka yang bisa mengawasi dengan lebih efektif," kata Martawa.
 
Sementara itu, Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDT Hanibal Hamidi juga mengingatkan agar aparat desa bisa bekerja sama dan koordinasi penuh dengan pendamping desa agar pengawasan pengelolaan dana desa lebih efektif.
 
"Sebab ada saja yang aparat desa enggan dengan keberadaan pendamping, alasannya khawatir diawasi. Saya rasa itu keliru, karena mestinya tidak perlu khawatir kalau tidak ada niat untuk menyimpang," kata Hamidi.
 
Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp46,9 triliun melalui APBN 2016, sementara Provinsi Kalimantan Timur memperoleh alokasi dana Rp540 miliar untuk dibagikan kepada 836 desa yang ada.
 
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/desa-membangun/16/05/17/o7bxb7219-kpk-kawal-pemanfaatan-dana-desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin Logandeng
    walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
    26 Mei 2025 09:51:02 WIB
  • Yunita
    assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
    16 Mei 2025 09:55:11 WIB
  • Admin Logandeng
    Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:56:51 WIB
  • Admin Logandeng
    Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:55:33 WIB
  • m khoirul hakim
    assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
    10 April 2025 00:09:57 WIB
  • Vita
    Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 08:19:30 WIB
  • Totok Yulianto
    ...baca selengkapnya
    11 September 2024 08:55:58 WIB
  • fredy
    bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
    26 November 2023 11:25:08 WIB
  • Yogas Rizal
    Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
    21 November 2023 09:28:10 WIB
  • admin fredy
    untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
    07 Mei 2023 15:41:34 WIB
Galeri Foto
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial