Syarat Pendaftaran Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016

Administrator 25 Mei 2016 08:46:47 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun2015 tentang Perangkat Desa, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Kepala Desa Logandeng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016. Maka syarat-syarat yang di butuhkan untuk mendaftar sebagai calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016 sebagai berikut :

(1)

Penduduk Desa Logandeng yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat lamaran tertulis (ditulis tangan) bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(2)

Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :

 

a.

surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

b.

surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

c.

foto copy Ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

 

d.

foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

 

e.

surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

 

f.

surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;

 

g.

surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

 

h.

surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

 

i.

surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

 

j.

surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara diatas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

k.

surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa Logandeng selama menjabat sebagai staf dan bertempat tinggal di Padukuhan Pager selama menjabat sebagai Dukuh Pager diatas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

l.

foto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

 

m.

surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk Desa Logandeng paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;

 

n.

daftar riwayat hidup;

 

o.

foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;

 

p.

surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

 

q.

surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota  Polisi Republik Indonesia;

 

r.

surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;

 

s.

surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

(3)

Surat lamaran dan lampiran dimasukkan ke dalam stofmap folio yaitu:

 

  1. Warna kuning untuk staf Perangkat Desa;
  2. Warna merah untuk Dukuh.

 

Keterangan lebih lanjut silahkan ke Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016 di Balai Desa Logandeng atau download Syarat Pendaftaran Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016 link dibawah ini

Dokumen Lampiran : Syarat Pendaftaran Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016


Komentar atas Syarat Pendaftaran Calon Perangkat Desa Logandeng Tahun 2016

Admin 23 September 2016 18:58:41 WIB
Sepemahaman kami dari Perda dan Perbub di Kab. Gunungkidul bahwa syarat melampirkan FC Ijazah mulai dari SD s.d SMA
Alfons koa 17 September 2016 13:50:31 WIB
Syarat-syarat kabupaten gunung kidul kami salut,sesuai peraturan menteri,tetapi ada kabupaten lain harus lampirkan dgn ijazah SD,SLTP,SMA,apa ini benar sesuai PERATURAN.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung