Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015
Administrator 26 Mei 2016 08:54:43 WIB
Keberadaan Perangkat Desa mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan.
Keberhasilan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa tidak lepas dengan ketersediaan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perangkat Desa.
Agar Pemerintah Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu adanya pedoman tentang Perangkat Desa. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dokumen Lampiran : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT