Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016
Administrator 26 Mei 2016 08:58:28 WIB
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (4), Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS
- Selamat Hari Anak Nasional
- Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
- MATERI PEMBEKALAN, TATA TERTIB UJIAN TULIS DAN UJIAN PRAKTIK PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN LOGANDENG
- Pengumuman Calon Dukuh Pager yang berhak mengikuti Ujian
- Pengumuman Calon Danarta dan Calon Jagabaya Yang Berhak Mengikuti Ujian