Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016

Administrator 26 Mei 2016 08:58:28 WIB

Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (4), Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung