Desa Selenggarakan Musdes BLT DD

12 Mei 2020 14:51:34 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkldul nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa wajib melaksanakan kegiatan penanganan pandemi COVlD-19 salah satunya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020

Pemerintah Desa melakukan pendataan dengan menunjuk petugas pendata, berdasarkan keputusan Kepala Desa dan dengan surat perintah tugas.

Kriteria sasaran calon penerima BLT adalah:

  1. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten
  2. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga tidak masuk dalam Kartu Pra Kerja.
  3. Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau penduduk setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.

Dari kriteria diatas sangat penting agar penyaluran bantuan dilakukan merata yaitu tidak menerima bantuan lebih dari satu sumber dan tepat sasaran.

Nama-nama calon penerima kemudian dimusyawarahkan di tingkat Padukuhan, untuk kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Hasil penetapan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani Oleh Kepala Desa Bersama Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keluarga Calon Penerima yang sudah ditetapkan sebagai Penerima BLT dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Jumat 8 Mei 2020, Pemerintah Kalurahan Logandeng menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa.

Peserta Musdes terdiri dari 20 orang saja agar tidak terjadi kerumunan sesuai standar ketentuan, peserta juga memakai masker, jarak tempat duduk lebih dari satu meter. Durasi pembahasan juga dibuat padat.

Perkades, Berita Acara, serta data penerima telah selesai disusun oleh pemerintah Desa Logandeng untuk kemudian diserahkan ke Kecamatan dan Dinas terkait, agar nantinya disetujui dan dapat dilakukan pencairan dana.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin Logandeng
    walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
    26 Mei 2025 09:51:02 WIB
  • Yunita
    assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
    16 Mei 2025 09:55:11 WIB
  • Admin Logandeng
    Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:56:51 WIB
  • Admin Logandeng
    Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:55:33 WIB
  • m khoirul hakim
    assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
    10 April 2025 00:09:57 WIB
  • Vita
    Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 08:19:30 WIB
  • Totok Yulianto
    ...baca selengkapnya
    11 September 2024 08:55:58 WIB
  • fredy
    bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
    26 November 2023 11:25:08 WIB
  • Yogas Rizal
    Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
    21 November 2023 09:28:10 WIB
  • admin fredy
    untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
    07 Mei 2023 15:41:34 WIB
Galeri Foto
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial