Desa Selenggarakan Musdes BLT DD

fredy 12 Mei 2020 14:51:34 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkldul nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa wajib melaksanakan kegiatan penanganan pandemi COVlD-19 salah satunya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020

Pemerintah Desa melakukan pendataan dengan menunjuk petugas pendata, berdasarkan keputusan Kepala Desa dan dengan surat perintah tugas.

Kriteria sasaran calon penerima BLT adalah:

  1. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten
  2. Keluarga miskin yang masuk dalam DTKS yang belum mendapat program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga tidak masuk dalam Kartu Pra Kerja.
  3. Keluarga diluar data DTKS, dengan berdasar data Kemiskinan Desa di SID dan/atau keluarga miskin dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau penduduk setempat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan belum melakukan proses pembuatan/perekaman E-KTP.

Dari kriteria diatas sangat penting agar penyaluran bantuan dilakukan merata yaitu tidak menerima bantuan lebih dari satu sumber dan tepat sasaran.

Nama-nama calon penerima kemudian dimusyawarahkan di tingkat Padukuhan, untuk kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Hasil penetapan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani Oleh Kepala Desa Bersama Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keluarga Calon Penerima yang sudah ditetapkan sebagai Penerima BLT dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Jumat 8 Mei 2020, Pemerintah Kalurahan Logandeng menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa.

Peserta Musdes terdiri dari 20 orang saja agar tidak terjadi kerumunan sesuai standar ketentuan, peserta juga memakai masker, jarak tempat duduk lebih dari satu meter. Durasi pembahasan juga dibuat padat.

Perkades, Berita Acara, serta data penerima telah selesai disusun oleh pemerintah Desa Logandeng untuk kemudian diserahkan ke Kecamatan dan Dinas terkait, agar nantinya disetujui dan dapat dilakukan pencairan dana.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung