Peraturan Kalurahan Logandeng no 4 tahun 2020

fredy 24 Juni 2020 19:58:56 WIB

PERATURAN KALURAHAN LOGANDENG
NOMOR 4 TAHUN 2020


TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksud dengan:

  1. Keistimewaan merupakan keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
  2. Urusan Keistimewaan adalah urusan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Kapanewon adalah Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
  4. Kalurahan adalah Kalurahan Logandeng yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung dibawah Kapanewon.
  5. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintah Kalurahan adalah sebutan Pemerintah Kalurahan Logandeng yaitu Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
  7. Lurah adalah Lurah Logandeng yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
  8. Pamong Kalurahan adalah Pamong Kalurahan Logandeng yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur Sekretariat, unsur Pelaksana Teknis, dan unsur Pelaksana Kewilayahan.
  9. Carik adalah sebutan bagi Sekretaris Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
  10. Satuan Ruang Strategis Tanah Kasultanan yang selanjutnya disebut Satuan Ruang Strategis Kasultanan adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.
  11. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1) Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan

(2) Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Sekretariat;
  2. Pelaksana Teknis; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan.

(3) Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah.

(4) Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya, Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Lurah.

Pasal 3

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Carik dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) urusan teknis:

  1. Tata Laksana merupakan sebutan dari Tata Usaha dan Umum;
  2. Danarta merupakan sebutan dari Urusan Keuangan; dan
  3. Pangripta merupakan sebutan dari Urusan Perencanaan.

Pasal 4

(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas

(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan, dipimpin oleh Jagabaya;
  2. Kemakmuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan, dipimpin oleh Ulu-ulu; dan
  3. Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh

Pasal 5

(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu lurah sebagai satuan tugas kewilayahan.

(2) Satuan tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Padukuhan yang dipimpin oleh

Pasal 6

(1)  Padukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berjumlah 10 (sepuluh) Padukuhan.

(2) Nama Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

Pasal 7

(1) Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan;
  2. melaksanakan pembangunan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
  4. melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. melaksanakan penugasan Urusan Keistimewaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 8

Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ayat (2) Lurah memiliki fungsi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan  Kalurahan,  meliputi  tata  praja  Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman  dan  ketertiban,  administrasi  kependudukan,  penataan dan pengelolaan wilayah,
  2. pelaksanaan pembangunan,  meliputi  pembangunan  sarana  prasarana, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan,  meliputi  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat,  meliputi  melakukan  sosialisasi  dan  motivasi masyarakat   di   bidang   budaya,   ekonomi,   politik,   lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. penyelenggaraan hubungan  kemitraan  dengan  lembaga  masyarakat  dan lembaga lainnya; dan
  6. pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan.

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN

Bagian Kesatu

Sekretariat

Paragraf 1

Carik

Pasal 9

(1)  Sekretariat dipimpin oleh seorang Carik.

(2) Carik   bertugas   membantu  Lurah  dalam  bidang   administrasi pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Carik mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi:
    1. pelaksanaan urusan tata naskah;
    2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
    3. pengelolaan arsip Kalurahan;
    4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
    5. pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan;
    6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
    7. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
    8. pengelolaan perpustakaan kalurahan
    9. penyiapan rapat-rapat
    10. pengelolaan aset kalurahan;
    11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
    12. pelayanan umum.
  2. melaksanakan urusan keuangan, meliputi:
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan; dan
    4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
  3. melaksanakan urusan perencanaan, meliputi:
    1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
    3. monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan kalurahan.

Paragraf 2

Tata Laksana

Pasal 10

  • Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Kepala Urusan Tata Laksana berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Tata Laksana bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Laksana melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi:

  1. pelaksanaan urusan tata naskah;
  2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. pengelolaan arsip Kalurahan;
  4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
  5. pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
  6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
  7. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
  8. pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
  9. penyiapan rapat-rapat;
  10. pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau
  11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  12. pelayanan umum.

Paragraf 3

Danarta

Pasal 11

(1) Danarta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Danarta.

(2) Kepala Urusan Danarta berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(3) Kepala Urusan Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Danarta memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan meliputi:

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.

Paragraf 4

Pangripta

Pasal 12

(1)  Pangripta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pangripta.

(2)  Kepala Urusan Pangripta berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(3) Kepala  Urusan Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Pangripta memiliki fungsi perencanaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
  2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan;
  3. monitoring dan evaluasi program; dan
  4. penyusunan laporan Kalurahan.

Bagian Kedua

Pelaksana Teknis

Paragraf 1

Keamanan

Pasal 13

(1)  Keamanan dipimpin oleh seorang Jagabaya.

(2)  Jagabaya berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.

(3) Jagabaya  bertugas  membantu  Lurah sebagai  pelaksana  tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.

(4) Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Jagabaya mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. pembinaan masalah pertanahan;
  3. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  4. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
  6. pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
  9. pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  10. pelaksanaan urusan keistimewaan rertanahan dan tata ruang, yang terdiri atas:
  11. penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan;
  12. pengadministrasian tanah Kalurahan;
  13. penyusunan peraturan Kalurahan terkait tanah Kalurahan;
  14. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
  15. pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
  16. pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan
  17. pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.

Paragraf 2

Kemakmuran

Pasal 14

(1)  Kemakmuran dipimpin oleh seorang Ulu-ulu.

(2)  Ulu-ulu berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.

(3) Ulu-ulu    bertugas  membantu  Lurah sebagai  pelaksana  tugas operasional bidang perekonomian dan pembangunan serta Urusan Keistimewaan bidang Kebudayaan.

(4) Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ulu-ulu mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
  4. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
  5. pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
  6. pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
  7. pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan, yang terdiri atas:
  8. pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  9. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  10. pendataan potensi budaya Kalurahan; dan
  11. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.

Paragraf 3

Sosial

Pasal 15

(1)  Sosial dipimpin oleh seorang Kamituwa.

(2)  Kamituwa berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.

(3) Kamituwa bertugas  membantu  Lurah sebagai  pelaksana  tugas operasional bidang sosial kemasyarakatan.

(4) Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kamituwa mempunyai fungsi:

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bagian Ketiga

Pelaksana Kewilayahan

Pasal 16

(1)  Padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh.

(2)  Dukuh berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(3) Dukuh  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) bertugas  membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya di Padukuhan.

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya; dan
  7. pelaksanaan tugas membantu Lurah dalam melakukan:
  8. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
  9. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
  10. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.

BAB V

STAF PAMONG KALURAHAN

Pasal 17

  • Sekretariat dan Pelaksana Teknis dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Pamong Kalurahan.
  • Jumlah staf Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan Kalurahan dan peraturan perundang-undangan.
  • Staf Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Kepala Urusan atau kepada pimpinan Pelaksana Teknis.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Logandeng no 4 tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung