Penetapan Perkal Tanah Kalurahan dan Warisan Budaya
fredy 29 Agustus 2020 13:38:55 WIB
Jumat 28 Agustus 2020 dilaksanakan sidang penetapan 2 Peraturan Kalurahan Logandeng yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan besrta Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK).
Adapun kedua peraturan tersebut yaitu Perkal No 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Logandeng dan Perkal No 7 tentang Penetapan Warisan Budaya Kalurahan Logandeng dan Pembentukan Forum Pelestari Budaya Kalurahan Logandeng.
Penggunaan Tanah Kas Kalurahan sekarang ini dikategorikan menjadi 2 yaitu
- Digarap oleh pemerintah Kalurahan, yaitu untuk pertanian dan Non pertanian.
- Tanah tersebut Disewakan dengan mendapatkan ijin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Dari penggunaan diatas menjadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang wajib dicatat dan dimasukkan dalam rekening kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT