Penetapan Perkal Tanah Kalurahan dan Warisan Budaya

fredy 29 Agustus 2020 13:38:55 WIB

Jumat 28 Agustus 2020 dilaksanakan sidang penetapan 2 Peraturan Kalurahan Logandeng yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan besrta Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK).

Adapun kedua peraturan tersebut yaitu Perkal No 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Logandeng dan Perkal No 7 tentang Penetapan Warisan Budaya Kalurahan Logandeng dan Pembentukan Forum Pelestari Budaya Kalurahan Logandeng.

Penggunaan Tanah Kas Kalurahan sekarang ini dikategorikan menjadi 2 yaitu

  1. Digarap oleh pemerintah Kalurahan, yaitu untuk pertanian dan Non pertanian. 
  2. Tanah tersebut Disewakan dengan mendapatkan ijin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Dari penggunaan diatas menjadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang wajib dicatat dan dimasukkan dalam rekening kalurahan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung