Penetapan Perkal Tanah Kalurahan dan Warisan Budaya
fredy 29 Agustus 2020 13:38:55 WIB
Jumat 28 Agustus 2020 dilaksanakan sidang penetapan 2 Peraturan Kalurahan Logandeng yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan besrta Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK).
Adapun kedua peraturan tersebut yaitu Perkal No 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Logandeng dan Perkal No 7 tentang Penetapan Warisan Budaya Kalurahan Logandeng dan Pembentukan Forum Pelestari Budaya Kalurahan Logandeng.
Penggunaan Tanah Kas Kalurahan sekarang ini dikategorikan menjadi 2 yaitu
- Digarap oleh pemerintah Kalurahan, yaitu untuk pertanian dan Non pertanian.
- Tanah tersebut Disewakan dengan mendapatkan ijin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Dari penggunaan diatas menjadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang wajib dicatat dan dimasukkan dalam rekening kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS
- Selamat Hari Anak Nasional
- Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
- MATERI PEMBEKALAN, TATA TERTIB UJIAN TULIS DAN UJIAN PRAKTIK PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN LOGANDENG
- Pengumuman Calon Dukuh Pager yang berhak mengikuti Ujian
- Pengumuman Calon Danarta dan Calon Jagabaya Yang Berhak Mengikuti Ujian