Penyuluhan dan Deklarasi Pencegahan Pernikahan Dini

fredy 14 Oktober 2021 21:57:42 WIB

Kamis (14/10) kalurahan logandeng menyelenggarakan penyuluhan dan deklarasi pencegahan pernikahan usia dini. Acara bertempat di aula balai kemasyarakatan kalurahan logandeng.

Peserta dalam penyuluhan kali ini  berasal dari remaja-remaja kalurahan logandeng.  Dalam sambutanya Bapak suhardi (Lurah) Menyampaikan bahwa penyuluhan ini bersumber dari APBKal logandeng tahun anggaran 2021 dianggarkan dari dana desa.

Tujuan diselenggarakan penyuluhan ini adalah agar muncul kesadaran dari remaja-remaja kalurahan logandeng sehingga tidak sampai terjadi pernikahan dibawah umur, mengingat banyak resiko yang harus ditanggung apabila sampai terjadi pernikahan dibawah umur.

Hadir menjadi narasumber yaitu Ibu Kartini dari  PLKB kapanewon Playen, dan Kepala kantor KUA kapanewon playen serta panewu anom kapanewon Playen.

Dalam paparannya ibu kartini menyampaikan materi tentang Kesehatan reproduksi pada remaja. Kepala kantor KUA menyampaikan tentang data pernikahan dini di kapanewon playen dan faktor-faktor penyebap tingginya pernikahan dini pada anak.

Aturan batasan usia pernikahan di Indonesia saat ini adalah pria 19 tahun dan Wanita juga 19 tahun. Sedangkan Panewu Anom memaparkan bagaimana cara-cara pencegahan terjadinya pernikahan diri yang harus dilakukan oleh remaja, orang tua serta pemerintah.

Acara ini ditutup dengan penandatangan deklarasi pencegahan pernikahan dini oleh Lurah, Bamuskal, Babimsa, Babimkamtibmas, dan tokoh masyarakat kalurahan logandeng.

(Logandeng/Khusnul khotimah)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung