Info Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Plembon Kidul

fredy 05 November 2021 08:13:41 WIB

MATERI SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN  CALON DUKUH PLEMBON KIDUL

KALURAHAN LOGANDENG TAHUN 2021

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
  3. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018

 

PENGANTAR :

  1. Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  2. Calon Pamong Kalurahan adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Lurah melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Pamong Kalurahan
  3. Adapun Formasi pengisisan Pamong Logandeng meliputi :
    • Dukuh Plembon Kidul yang per tanggal 03 Januari 2021 Purna Tugas.

 

MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PLEMBON KIDUL

  • Lurah melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi untuk mengisi jabatan Dukuh Plembon Kidul.
  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Plembon Kidul paling kurang 2 (dua) orang

 

Panitia Pelaksana Dan Tim Penguji

  1. Panitia Pelaksana terdiri dari unsur Pamong, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat berjumlah 7 (tujuh) orang.
  1. Tim Penguji berjumlah 5 ( lima ) orang terdiri dari unsur Pamong, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.     

 

PENJARINGAN

Persyaratan Calon Dukuh Plembon Kidul

  • Dukuh Plembon Kidul diangkat oleh Lurah dari Calon Dukuh Plembon Kidul yang telah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
    8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
    9. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Logandeng.
    10. Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri adalah Diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia

 

Kelengkapan persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :

  1. surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah di atas kertas segel atau bermaterai (Rp.10.000);
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.10.000);
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.10.000);
  4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perjabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dari dokter Pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi );
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi pamong Kalurahan lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan atau
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat jika diangkat menjadi pamong Kalurahan.
  20.  

 

  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembon Kidul disamping memenuhi persyaratan ,yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembon Kidul disamping memenuhi , harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembon Kidul disamping memenuhi persyaratan ,harus mendapat izin tertulis dari Lurah sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Pamong Kalurahan Logandeng sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
  • Anggota Bamuskal yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembon Kidul disamping memenuhi persyaratan , harus mendapat izin tertulis dari pimpinan Bamuskal.

 

Jadwal Sosialisasi, Pendaftaran dan penetapan Calon Dukuh

  • Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 05 - 18 November 2021
  • Pendaftaran calon Dukuh Plembon Kidul dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal 23 - 29 November 2021.
  • Adapun pendaftaran calon bertempat di sekretariat Panitia di Balai Kalurahan Logandeng dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
  • Penetapan Calon Dukuh Plembon Kidul yang berhak mengikuti ujian ditetapkan pada tanggal 02 Desember 2021.

 

 

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON Pamong KALURAHAN LOGANDENG

  1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi calon Dukuh Plembon Kidul mengajukan surat permohonan tertulis kepada Lurah di atas kertas segel bermaterai ( 10.000);.
  2. Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai ( 10.000 ) ; (Disediakan Panitia Pendaftaran)
    2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai (Rp.10.000) ; (Disediakan Panitia Pendaftaran)
    3. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenag ;
    4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
    6. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
    8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
    9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
    10. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisasi
      oleh pejabat yang berwenang atau sesuai dengan ketentuan dari Dinas Dukcapil;
    11. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali yang sudah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik tidak lagi memerlukan legalisasi;
    12. Daftar riwayat hidup;
    13. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi ) ;
    14. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    15. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    16. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan dan Staf Pamong kalurahan;
    17. Surat izin dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal;
    18. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Padukuhan Plembon kidul Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul jika diangkat menjadi Dukuh Plembon Kidul. (Disediakan Panitia Pendaftaran)
  3. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  4. Bakal calon Dukuh Plembon Kidul yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi di masukkan dalam stofmap folio warna hijau.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung