Kesempatan Bayar Pajak Tanpa Denda Administrasi
03 Desember 2021 08:52:19 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk membayar pajak Bumi & Bangunan yang belum dibayarkan dari tahun 1995 sampai tahun 2021 tanpa dikenai denda Administrasi.
Kesempatan ini berlaku mulai 1 Desember sampai 31 Desember 2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
		Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini |          | 
| Kemarin |          | 
| Pengunjung |          | 
 
								
 
 
         
						
					 
						
					.jpeg) 
						
					 
						
					




