Kesempatan Bayar Pajak Tanpa Denda Administrasi
fredy 03 Desember 2021 08:52:19 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk membayar pajak Bumi & Bangunan yang belum dibayarkan dari tahun 1995 sampai tahun 2021 tanpa dikenai denda Administrasi.
Kesempatan ini berlaku mulai 1 Desember sampai 31 Desember 2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS
- Selamat Hari Anak Nasional
- Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
- MATERI PEMBEKALAN, TATA TERTIB UJIAN TULIS DAN UJIAN PRAKTIK PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN LOGANDENG
- Pengumuman Calon Dukuh Pager yang berhak mengikuti Ujian
- Pengumuman Calon Danarta dan Calon Jagabaya Yang Berhak Mengikuti Ujian