Cegah Pernikahan Dini DP3AP2 D.I.Yogyakarta Sosialisasikan Dampaknya

fredy 13 Juni 2023 09:43:29 WIB

Senin 12 Juni 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I.Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini.

Hadir membuka acara ini Hj. Erlia Risti, SE, dalam sambutannya beliau berharap dengan segala resiko yang ada maka pernikahan dini dapat ditekan di wilayah D.I.Yogyakarta utamanya di Kalurahan Logandeng.

Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU  No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, 1)Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria  dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi  kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak  disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Namun  pemerintah berupaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, pada batasan usia ini diangap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

Dokumen Lampiran : download materi disini


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung