Cegah Pernikahan Dini DP3AP2 D.I.Yogyakarta Sosialisasikan Dampaknya
13 Juni 2023 09:43:29 WIB
Senin 12 Juni 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I.Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini.
Hadir membuka acara ini Hj. Erlia Risti, SE, dalam sambutannya beliau berharap dengan segala resiko yang ada maka pernikahan dini dapat ditekan di wilayah D.I.Yogyakarta utamanya di Kalurahan Logandeng.
Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, 1)Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Namun pemerintah berupaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, pada batasan usia ini diangap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Dokumen Lampiran : download materi disini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024
- Perkal No 7 th 2024 tentang APBKal 2025
- Angin Kencang, Pemkal Logandeng Kunjungi Warga Terdampak