PERLUR LOGANDENG NO 4 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERLUR NO 3 TENTANG TATIB PENJARINGAN PENYARING
fredy 29 April 2024 08:58:41 WIB
LURAH LOGANDENG
KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN LURAH LOGANDENG
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DUKUH PAGER, CALON DANARTA DAN CALON JAGABAYA KALURAHAN LOGANDENG KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH LOGANDENG,
Menimbang : |
a. bahwa Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Peraturan Lurah sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. |
|
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25); 9. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 11); 12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 20); 13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf; 14. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 4); 15. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024 (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2023 Nomor 6); 16. Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2023 Nomor 8); 17. Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 (Berita Kalurahan Logandeng Tahun 2024 Nomor 3).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
PERATURAN LURAH LOGANDENG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DUKUH PAGER, CALON DANARTA, DAN CALON JAGABAYA KALURAHAN LOGANDENG KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024. |
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 (Berita Kalurahan Logandeng Tahun 2024 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i terdiri dari:
- surat permohonan menjadi Dukuh Pager untuk calon Dukuh Pager, Danarta untuk calon Danarta, dan Jagabaya untuk calon Jagabaya yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai 10.000,-;
- surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- yang berisi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
- bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan Logandeng untuk calon Danarta dan calon Jagabaya dan padukuhan Pager untuk calon Dukuh Pager.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam kurun waktu sebulan terakhir atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
- surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (isian untuk keperluan di SKCK sesuai dengan formasi yang dilamar) ;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP Elektronik dan pakaian calon dalam pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi);
- surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
- surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Kelengkapan administrasi calon Dukuh Pager, calon Danarta, dan calon Jagabaya sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1), meliputi:
- Surat pernyataan yang berisi:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta bersedia mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
3) belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau
sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain;
dan/atau jabatan negeri; dan
4) bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan Logandeng untuk calon Danarta dan calon Jagabaya dan padukuhan Pager untuk calon Dukuh Pager.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam kurun waktu sebulan terakhir atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terskhir;
- surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun wakti sebulan terakhir;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (isian untuk keperluan di SKCK sesuai dengan formasi yang dilamar);
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap, sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
- surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
Pasal II
Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan penempatannya dalam Berita Kalurahan Logandeng.
Ditetapkan di Logandeng
pada tanggal 8 Mei 2024
Lurah Logandeng,
ttd
Suhardi
Diundangkan di Logandeng
pada tanggal Mei 2024
Carik Logandeng,
ttd
Beti Yuliani
BERITA KALURAHAN LOGANDENG TAHUN 2024 NOMOR 4
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PAMONG KALURAHAN TH 2024N 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT