PERLUR LOGANDENG NO 4 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERLUR NO 3 TENTANG TATIB PENJARINGAN PENYARING

fredy 29 April 2024 08:58:41 WIB

LURAH LOGANDENG

KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN LURAH LOGANDENG

NOMOR 4 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DUKUH PAGER, CALON DANARTA DAN CALON JAGABAYA KALURAHAN LOGANDENG KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH LOGANDENG,

Menimbang :

a.      bahwa Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng  Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024;

b.      bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Peraturan Lurah sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan perubahan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng  Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024.

 

 

Mengingat  :

1.      Undang-Undang      Nomor      13      Tahun      2012      tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

2.      Undang-Undang    Nomor    6    Tahun    2014 tentang    Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.      Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Nomor   5587) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan  Undang-Undang   Nomor   1  Tahun  2022  tentang   Hubungan Keuangan Antara Pemerintah   Pusat   dan   Pemerintah   Daerah   (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun  2022  Nomor  4, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6757;

4.      Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   1950   tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten   Dalam   Lingkungan   Propinsi   Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

5.      Peraturan    Pemerintah   Nomor    43    Tahun    2014    tentang Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   6   Tahun 2014   tentang   Desa   sebagaimana   telah   diubah   terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

8.      Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25);

9.      Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

11.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 11);

12.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 20);

13.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf;

14.   Peraturan Kalurahan Logandeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Lembaran Kalurahan Logandeng Tahun 2020 Nomor 4);

15.   Peraturan Kalurahan Logandeng  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024 (Lembaran Kalurahan Logandeng  Tahun 2023 Nomor 6);

16.   Peraturan Kalurahan Logandeng  Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Kalurahan Logandeng  Tahun 2023 Nomor 8);

17.   Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng  Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 (Berita Kalurahan Logandeng Tahun 2024 Nomor 3).

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN LURAH LOGANDENG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN  CALON DUKUH PAGER, CALON DANARTA, DAN CALON JAGABAYA KALURAHAN LOGANDENG  KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024.

 

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lurah Logandeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Pager, Calon Danarta, dan Calon Jagabaya Kalurahan Logandeng  Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 (Berita Kalurahan Logandeng Tahun 2024 Nomor 3) diubah sebagai berikut:

 

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i terdiri dari:
    1. surat permohonan menjadi Dukuh Pager untuk calon Dukuh Pager, Danarta untuk calon Danarta, dan Jagabaya untuk calon Jagabaya yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai 10.000,-;
    2. surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- yang berisi:
      • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      • belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
      • bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan Logandeng untuk calon Danarta dan calon Jagabaya dan padukuhan Pager untuk calon Dukuh Pager.
    3. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam kurun waktu sebulan terakhir atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    5. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    6. surat  keterangan    bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (isian untuk keperluan di SKCK sesuai dengan formasi yang dilamar) ;
    8. daftar riwayat hidup;
    9. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP Elektronik dan pakaian calon dalam pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi);
    10. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
    11. surat izin dari Lurah bagi Pamong   Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
    12. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
    13. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
    14. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai  berikut:

(2)  Kelengkapan administrasi calon Dukuh Pager, calon Danarta, dan calon Jagabaya sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1), meliputi:

  1. Surat pernyataan yang berisi:

                   1)  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

                   2)  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang

                         Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

                         serta bersedia mempertahankan dan memelihara

                       keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

                       Bhinneka Tunggal Ika;

3)  belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau

                        sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain;

                        dan/atau jabatan negeri; dan

4)  bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan Logandeng untuk calon Danarta dan calon Jagabaya dan padukuhan  Pager untuk calon Dukuh Pager.

  1. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan

ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam kurun waktu sebulan terakhir atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  2. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari

     dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terskhir;

  1. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun wakti sebulan terakhir;
  2. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (isian untuk keperluan di SKCK sesuai dengan formasi yang dilamar);
  3. daftar riwayat hidup;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap, sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  6. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
  7. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
  8. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

 

Pasal II

Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan penempatannya dalam Berita Kalurahan Logandeng.

 

 

Ditetapkan di Logandeng

pada tanggal  8 Mei 2024

               Lurah Logandeng,

 

ttd

               Suhardi

Diundangkan di Logandeng

pada tanggal     Mei 2024

  Carik Logandeng,

 

ttd

  Beti Yuliani

BERITA KALURAHAN LOGANDENG TAHUN 2024 NOMOR 4

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH LOGANDENG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PAMONG KALURAHAN TH 2024N 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung