Cegah Konflik, Batas Desa Wajib Ditetapkan

fredy 04 Mei 2024 05:49:25 WIB

Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta- menyelenggarakan pelatihan pembuatan batas desa/kalurahan, pada Selasa 23 April 2024 sampai dengan hari Jumat 26 April 2024.

Hal ini berkaitan dengan rawannya konflik  ketika batas wilayah administrasi belum memiliki ketetapan secara resmi.

Kepala Balai Pemdes Yogyakarta Mardiyana, S.Si, M.Si mengungkapkan wilayah yang memiliki nilai potensi seperti tambang, wisata, maupun komoditas lainnya rentan diperebutkan oleh Penduduk maupun Pemerintah Desa setempat yang saling berbatasan dalam hal pengelolaan.

"Bahkan ketika suatu titik berpotensial jelas berada di Desa 'A' dan akses jalannya melalui Desa 'B' hal tersebut masih dapat menimbulkan konflik" tambahnya.

Maka dari itu dilaksanakan pelatihan pembuatan batas Desa ini berdasarkan Permendagri no 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Peserta pelatihan ini berasal dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo, Temanggung dan Semarang terdiri dari Perangkat Desa maupun Dinas.

Pelatihan dimulai dengan teori dasar, penggunaan aplikasi peta, serta kunjungan lapangan. Pada Kamis 25 April 2024 Peserta pelatihan melakukan praktik pengukuran titik batas di Kalurahan Logandeng.

Selain pengetahuan bagi peserta, hasil pelatihan batas Desa ini juga sekaligus membuatkan Peta Batas Desa untuk Kalurahan Logandeng yang dijadikan tempat survei Lapangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung