Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
16 Juli 2024 14:06:02 WIB
Berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di undang-undang terbaru masa jabatan Lurah diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun.
Sebanyak 143 Lurah se Kabupaten Gunungkidul dikukuhkan kembali oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta, acara tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Gunungkidul Pada 26 Juni 2024.
Dilanjutkan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati bagi Bamuskal se Kabupaten Gunungkidul.
Pada 16 Juli 2024 Bamuskal Se kapanewon Playen melaksanakan prosesi pengukuhan di Balai Kalurahan Playen, dihadiri Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas DPMKP2KB, Panewu Playen, Serta Lurah se Kapanewon Playen.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024
- Perkal No 7 th 2024 tentang APBKal 2025
- Angin Kencang, Pemkal Logandeng Kunjungi Warga Terdampak