SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol

WIDODO 06 November 2024 10:41:22 WIB

Bahwa berdasarkan atas Surat Edaran Bupati Gunungkidul, Nomor 40 Tahun 2024, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, untuk itu mohon menjadi perhatian dan disampaikan kepada Masyarakat luas terkait isi Surat Edaran Bupati sebagaimana berikut :

 

Bahwa penjualan, perizinan, penyimpanan, larangan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendorong perilaku masyarakat hidup sehat dan menekan tingkat kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram, maka disampaikan kepada warga masyarakat di wilayah Kalurahan Logandeng beberapa hal berikut ini :

  1. Lurah mengkoordinir para Dukuh di wilayah masing-masing untuk melaksanakanpengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman
  2. Dukuh agar melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang

Dokumen Lampiran : SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung