PENGUMUMAN LELANG KIOS DESA

Admin Logandeng 24 Oktober 2025 13:57:50 WIB

PENGUMUMAN

Dibuka lelang sewa kios Sompil Kalurahan Logandeng untuk Klaster 2 (dua) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lelang sewa kios hanya khusus bagi Masyarakat Kalurahan Logandeng.
  2. Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2025 jam 14.00 WIB di Balai Kalurahan Logandeng.
  3. Jumlah Kios Sompil yang tersedia ada 2 unit ukuran 5 m x 7m.
  4. Fasilitas yang tersedia :
    1. Toilet/kamar mandi dan WC;

    2. Listrik 1200 Kwh; dan

    3. PDAM.

  5. Bagi warga masyarakat Kalurahan Logandeng yang berminat dapat mendaftarkan diri kepada Tim Lelang mulai hari Jumat tanggal 24 Oktober dengan cara :
    1. Datang langsung ke Balai Kalurahan pada hari dan jam kerja;

    2. Melalui Whatsaap tim Lelang CP 0878 3882 7679 (Beti Yuliani);

    3. Menunjukkan dokumen kependudukan (KTP/KK);

    4. Pendaftaran ditutup pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 jam 12.00 WIB;

  6. Tata tertib Lelang kios Sompil sebagai berikut :

    1. Peserta yang mengikuti lelang dibagi 3 (tiga) klaster yaitu:

      1. Klaster 1 (satu) adalah pengguna kios lama yang sudah dibongkar ;

      2. Klaster  2  (dua)  Adalah  Penduduk  atau  warga Logandeng dibuktikan dengan KK dan KTP ;

      3. Apabila  ketentuan  seperti  pada  huruf  a  dan  b tidak  terpenuhi,  maka kesempatan Lelang diberikan kepada klister 3 (tiga) yaitu warga masyarakat di luar Kalurahan Logandeng dengan ketentuan Lelang diatur lebih lanjut.

      4. Untuk  tahapan  Lelang  sebagaimana  angka  1  (satu)  huruf  a  telah dilaksanakan  pada  hari  Senin  tanggal  20  Oktober  2025,  dan  dari penyewa lama tidak ada yang menawar, untuk selanjutnya tahapan lelang seperti pada angka 1 (satu) huruf b.

    2. Nilai Lelang terendah per- unit untuk klaster 1 (satu) dan klister 2 (dua) adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

    3. Proses Lelang dilaksanakan secara tertutup dengan cara menuliskan nama peserta dan nilai Lelang pada kertas Lelang yang sudah disediakan oleh tim Lelang.

    4. Pemenang Lelang adalah peserta Lelang dengan penawaran tertinggi, yang nantinya disepakti sebagai harga sewa kios per tahun.

    5. Karena kios kalurahan baru tersedia 2 (dua) unit kios maka pemenang Lelang penawar tertinggi sebagai penyewa dan untuk kios berikutnya ditawarkan kepada penawar tertinggi kedua dan seterusnya dengan nilai Lelang disamakan dengan nilai Lelang tertinn.

    6. Nilai Lelang adalah nilai sewa per tahun sebelum ada perubahan perjanjian sewa lebih lanjut.

    7. Ketentuan pemanfaatan  bangunan  dan  lain  – lain bagi pemenang Lelang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kalurahan Logandeng dan dituangkan dalam surat perjanjian sewa kios.

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN LELANG KIOS DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung