PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH SIYONO KULON DESA LOGANDENG

Administrator 24 Januari 2018 13:02:20 WIB

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH SIYONO KULON

DESA LOGANDENG TAHUN 2018

Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul

 

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON DUKUH SIYONO KULON

DESA LOGANDENG

TAHUN 2018

 

 

SYARAT UMUM :

 

  1. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (WNI).
  2. PRIA/WANITA.
  3. BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMU / SEDERAJAT .
  4. SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
  5. BERKELAKUAN BAIK.
  6. UMUR 20 s/d   42 TAHUN.

 

  • SURAT LAMARAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA DESA LOGANDENG .

 

  • PENERIMAAN PENDAFTARAN      TANGGAL   29 Januari – 05 Februari 2018

 

( Informasi selengkapnya di Sekretariat Panitia Desa Logandeng )

 

 

 

 SYARAT ADMINISTRASI :

 

  1. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai Rp 6.000,00 ;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 ;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 ;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 ;
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru background sesuai KTP dengan ukuran   4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
  20. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 yaitu 1 eksemplar asli dan 1 eksemplar fotocopy.
  21. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dimasukan dalam stopmap folio warna hijau.

 

 

Logandeng,  24 Januari 2018

 Ttd

 PANITIA

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung