PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG DESA LOGANDENG
08 Mei 2018 09:06:59 WIB
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG
DESA LOGANDENG TAHUN 2018
Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON DUKUH LOGANDENG
DESA LOGANDENG
TAHUN 2018
SYARAT UMUM :
- WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (WNI).
- PRIA/WANITA.
- BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMU / SEDERAJAT .
- SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
- BERKELAKUAN BAIK.
- UMUR 20 s/d 42 TAHUN.
- SURAT LAMARAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA DESA LOGANDENG .
- PENERIMAAN PENDAFTARAN
TANGGAL 21 MEI - 27 MEI 2018
( Informasi selengkapnya di Sekretariat Panitia Desa Logandeng )
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH LOGANDENG
DESA LOGANDENG TAHUN 2018
Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul
SYARAT ADMINISTRASI :
a. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;
d. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
h. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
i. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
k. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas bermeterai Rp 6.000,00 ;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
m. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
n. daftar riwayat hidup;
o. foto berwarna terbaru background sesuai KTP dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar; ( Mengenakan dasi dan Jas )
p. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
q. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
r. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
s. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
t. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 yaitu 1 eksemplar asli dan 1 eksemplar fotocopy.
u. surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dimasukan dalam stopmap folio warna hijau.
Logandeng, 07 Mei 2018
Ttd
PANITIA
Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN SELEKSI DUKUH LOGANDENG
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Relawan Logandeng Dirikan Posko Mudik Lebaran 2025
- Pembekalan calon Dukuh dan Staf Pamong 2025
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024