PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA LOGANDENG

Administrator 05 Agustus 2018 07:11:53 WIB

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA LOGANDENG, KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON

Nomor :  

     

Dasar

:

1.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor  17 Tahun 2017 tentang Kepala Desa;

2.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;

3.   Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa;

4.   Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 8 Tahun 2018 tentang Persetujuan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;

 

MENGUMUMKAN

 

  1. Bahwa Sdr. Suhardi, Kepala Desa Logandeng Kecamatan Playen akan berakhir masa Jabatannya pada tanggal 8 Agustus 2018 dan terjadi kekosongan Jabatan Kepala Desa
  2. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2018 s.d. tanggal 13 Agustus 2018 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan, yaitu Balai Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.
  3. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
    1. warga Negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
    4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
    5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. berkelakuan baik;
    8. tidak sedang menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10. tidak  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
    12. belum pernah  diberhentikan tidak dengan  hormat dari jabatan  penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri;
    13. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat;
    14. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
    15. bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 

  1. CARA PENDAFTARAN
  • Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa mengajukan surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada Ketua BPD melalui Panitia Pemilihan.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  10. surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  12. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  13. surat pernyataan belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan  negeri di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  14. surat pernyataan sanggup bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00;
  15. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  16. daftar riwayat hidup;
  17. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  18. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  19. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  20. surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;
  21. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  22. surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  23. naskah visi dan misi Bakal Calon Kepala Desa.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai Rp 6.000,00; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing eksemplar dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
  • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir q berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  • Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN
  • Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari.
  • Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 di Balai Desa Logandeng mulai tanggal 5 sampai dengan 13 Agustus 2018 pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.
  • Pada saat pendaftaran, Bakal Calon datang sendiri dan tidak mewakilkan.

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

 

Logandeng, 4 Agustus 2018

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa

Desa Logandeng, Kecamatan Playen

 

 

 

WINARTO

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA LOGANDENG


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung