PENERIMAAN CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

Nanang 09 Juli 2019 11:35:02 WIB

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

DESA LOGANDENG TAHUN 2019

Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

DESA LOGANDENG

TAHUN 2019

 

 

SYARAT UMUM :

 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  8. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  9. Bersedia bertempat tinggal di Desa Logandeng.

 

  • SURAT LAMARAN BERMATERAI 6.000 DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA DESA LOGANDENG .
  • PENGAMBILAN FORMULIR DAN PENERIMAAN PENDAFTARAN

 

TANGGAL   22 s/d  28 JULI 2019  DARI JAM 08.00 WIB – 15.00 WIB

 

  • TEMPAT PENDAFTARAN

 

SEKRETARIAT PANITIA DI BALAI DESA LOGANDENG

 

  • TATA TERTIB BISA DI DOWNLOAD DI

 

https://logandeng-playen.desa.id/assets/files/dokumen/TATIB.pdf

 

( Informasi selengkapnya di Sekretariat Panitia Desa Logandeng )

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

DESA LOGANDENG TAHUN 2019

Jln. Wonosari-Jogja Km 3.5 No. 10 Logandeng, Playen, Gunungkidul

 

SYARAT ADMINISTRASI :

 

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai (Rp.6.000);
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
  4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perjabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabata yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dari dokter Pemerintah;
  7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
  9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. Daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi );
  15. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
  18. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan atau
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa.

 

 

Logandeng,       Juli 2019

 

Ttd

 

PANITIA

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung