Panduan Pembuatan Akta kelahiran
fredy 24 September 2019 13:22:00 WIB
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dibuat dan akan didenda apabila terlambat dalam pembuatannya.
Berikut ini syarat pembuatan akta kelahiran.
- Surat pengantar RT dan RW
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan
- Formulir surat kelahiran dari desa (F2.01)
- Fotocopy Kartu keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri (orang tua bayi)
- Fotocopy Akte nikah yang dilegalisir KUA
- Fotocopy KTP dua orang saksi
- Fotocopy Akta Kematian/surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Surat kuasa (Bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000, dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri surat persetujuan kepala Disdukcapil
- Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
selanjutnya ke Kecamatan dengan membawa dokumen diatas. Anda akan mendapatkan print draft kartu keluarga yang baru.
Terakhir melakukan pengurusan ke Disdukcapil Gunungkidul untuk mencetak akta kelahiran yang baru.
Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor Pemerintah Desa Logandeng.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS
- Selamat Hari Anak Nasional
- Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
- MATERI PEMBEKALAN, TATA TERTIB UJIAN TULIS DAN UJIAN PRAKTIK PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN LOGANDENG
- Pengumuman Calon Dukuh Pager yang berhak mengikuti Ujian
- Pengumuman Calon Danarta dan Calon Jagabaya Yang Berhak Mengikuti Ujian