Panduan Pembuatan Akta kelahiran

fredy 24 September 2019 13:22:00 WIB

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dibuat dan akan didenda apabila terlambat dalam pembuatannya.

Berikut ini syarat pembuatan akta kelahiran.

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan
  3. Formulir surat kelahiran dari desa (F2.01)
  4. Fotocopy Kartu keluarga
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri (orang tua bayi)
  6. Fotocopy Akte nikah yang dilegalisir KUA
  7. Fotocopy KTP dua orang saksi
  8. Fotocopy Akta Kematian/surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  9. Surat kuasa (Bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000, dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
  10. Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri surat persetujuan kepala Disdukcapil
  11. Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang

 

selanjutnya ke Kecamatan dengan membawa dokumen diatas. Anda akan mendapatkan print draft kartu keluarga yang baru.

Terakhir melakukan pengurusan ke Disdukcapil Gunungkidul untuk mencetak akta kelahiran yang baru.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor Pemerintah Desa Logandeng.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung