Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Cukup Dari Desa
25 September 2019 09:13:30 WIB
Pemerintah Desa Logandeng membuat sebuah program baru bagi masyarakat desa.
Kepengurusan akta kematian dan kelahiran biasanya harus dengan datang ke desa, kecamatan dan Disdukcapil.
Tetapi sekarang hanya perlu dengan datang ke desa dengan membawa persyaratan lengkap.
Dengan catatan masih dalam tenggang waktu 5 hari setelah kelahiran atau kematian.
Setelah 5 hari maka masyarakat wajib mengurus akta kelahiran dan kematiannya sendiri ke kecamatan dan Disdukcapil.
Program pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.
Syarat kepengurusan akta kelahiran bisa di lihat disini
Syarat kepengurusan akta kematian bisa di lihat disini
Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor Pemerintah Desa Logandeng.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Relawan Logandeng Dirikan Posko Mudik Lebaran 2025
- Pembekalan calon Dukuh dan Staf Pamong 2025
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024