Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Cukup Dari Desa

fredy 25 September 2019 09:13:30 WIB

Pemerintah Desa Logandeng membuat sebuah program baru bagi masyarakat desa.

Kepengurusan akta kematian dan kelahiran biasanya harus dengan datang ke desa, kecamatan dan Disdukcapil.

Tetapi sekarang hanya perlu dengan datang ke desa dengan membawa persyaratan lengkap.

Dengan catatan masih dalam tenggang waktu 5 hari setelah kelahiran atau kematian.

Setelah 5 hari maka masyarakat wajib mengurus akta kelahiran dan kematiannya sendiri ke kecamatan dan Disdukcapil.

Program pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.

Syarat kepengurusan akta kelahiran bisa di lihat disini

Syarat kepengurusan akta kematian bisa di lihat disini

Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor Pemerintah Desa Logandeng.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung