Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Cukup Dari Desa
fredy 25 September 2019 09:13:30 WIB
Pemerintah Desa Logandeng membuat sebuah program baru bagi masyarakat desa.
Kepengurusan akta kematian dan kelahiran biasanya harus dengan datang ke desa, kecamatan dan Disdukcapil.
Tetapi sekarang hanya perlu dengan datang ke desa dengan membawa persyaratan lengkap.
Dengan catatan masih dalam tenggang waktu 5 hari setelah kelahiran atau kematian.
Setelah 5 hari maka masyarakat wajib mengurus akta kelahiran dan kematiannya sendiri ke kecamatan dan Disdukcapil.
Program pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.
Syarat kepengurusan akta kelahiran bisa di lihat disini
Syarat kepengurusan akta kematian bisa di lihat disini
Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor Pemerintah Desa Logandeng.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT