PERBUP Gunungkidul no 8 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

fredy 26 September 2019 21:04:53 WIB

Peraturan Bupati Gunungkidul no 8 tahun 2019 merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul no 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

secara garis besarnya berisikan :

Bab I berisi tentang ketentuan umum

Pada Bab II berisi penentuan jumlah anggota BPD.

  1. Jumlah penduduk 0 - 3.000 jiwa, 7 orang anggota
  2. Jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa, 9 orang anggota.

Ketentuan jumlah Anggota BPD juga harus mencerminkan

  1. keterwakilan wilayah
  2. keterwakilan perempuan

 

Dalam jumlah penduduk Desa Logandeng memiliki 8ribu lebih jiwa, maka dari itu BPD Desa logandeng berjumlah 9 dengan 1 dari keterwakilan perempuan.

susunan BPD yang terbaru dapat dilihat disini

Pada Bab III tentang pengisian anggota BPD

tiap paragraf menjelaskan:

  1. Panitia pengisian anggota BPD
  2. Sosialisasi dan Penjaringan Calon Anggota BPD
  3. Penyaringan Calon
  4. Mekanisme Musyawarah Perwakilan Wilayah
  5. Mekanisme Musyawarah Perwakilan Perempuan
  6. Peresmian Anggota BPD
  7. Staf administrasi BPD

 

Bab IV berisi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa 

Bab V berisi tunjangan BPD

Bab VI berisi pembinaan dan pengawasa

Bab VII berisi ketentuan penutup

 

sumber JDIH kab. Gunungkidul

Dokumen Lampiran : PERBUB Gunungkidul no 8 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung