PERBUP Gunungkidul no 8 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
fredy 26 September 2019 21:04:53 WIB
Peraturan Bupati Gunungkidul no 8 tahun 2019 merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul no 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
secara garis besarnya berisikan :
Bab I berisi tentang ketentuan umum
Pada Bab II berisi penentuan jumlah anggota BPD.
- Jumlah penduduk 0 - 3.000 jiwa, 7 orang anggota
- Jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa, 9 orang anggota.
Ketentuan jumlah Anggota BPD juga harus mencerminkan
- keterwakilan wilayah
- keterwakilan perempuan
Dalam jumlah penduduk Desa Logandeng memiliki 8ribu lebih jiwa, maka dari itu BPD Desa logandeng berjumlah 9 dengan 1 dari keterwakilan perempuan.
susunan BPD yang terbaru dapat dilihat disini
Pada Bab III tentang pengisian anggota BPD
tiap paragraf menjelaskan:
- Panitia pengisian anggota BPD
- Sosialisasi dan Penjaringan Calon Anggota BPD
- Penyaringan Calon
- Mekanisme Musyawarah Perwakilan Wilayah
- Mekanisme Musyawarah Perwakilan Perempuan
- Peresmian Anggota BPD
- Staf administrasi BPD
Bab IV berisi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa
Bab V berisi tunjangan BPD
Bab VI berisi pembinaan dan pengawasa
Bab VII berisi ketentuan penutup
sumber JDIH kab. Gunungkidul
Dokumen Lampiran : PERBUB Gunungkidul no 8 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT