56 Desa Bersiap Memilih Pemimpin

fredy 27 September 2019 09:09:31 WIB

Di daerah Gunungkidul akan diadakan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan bulan November 2019.

Terhitung 56 desa dari 17 kecamatan  yang ada yaitu  6 desa di Kecamatan Wonosari, 2 desa di Kecamatan Playen, 3 desa di Kecamatan Patuk, 5 desa di Kecamatan Nglipar, 3 desa di Kecamatan Paliyan, dan 4 desa di Kecamatan Tepus.

Khusus kecamatan Playen dua desa yang mengadakan Pilkades yaitu Desa Playen dan Desa Banyusoca. Desa Logandeng sendiri telah melaksanakan Pilkades yaitu pada tahun 2018 lalu yang dimenangkan oleh bapak Suhardi, S.I.P.

Untuk regulasi sendiri tertuang pada Perbup no 40 tahun 2019 tentang Kepala Desa

beberapa poin di dalamnya yaitu:

  1. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD
  2. Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan :
    a. warga Negara Republik Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
    Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara
    keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
    Ika serta Pemerintah;
    d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau
    sederajat;
    e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
    mendaftar.
    f. sehat jasmani dan rohani;
    g. berkelakuan baik;
    h. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
    (lima) tahun atau lebih,
    j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
    yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    k. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan
    mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah
    ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
    l. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut
    dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa
    atau dalam jabatan negeri lainnya.
    m. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama
    menjabat;
    n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
    jabatan; dan
    o. bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.
  3. Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih
    dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan
    dengan menggunakan kriteria :
    a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
    b. tingkat pendidikan; dan
    c. usia.

sumber : JDIH kab. Gunungkidul & Sorot Gunungkidul

Dokumen Lampiran : PERBUP no 40 tahun 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung