56 Desa Bersiap Memilih Pemimpin
fredy 27 September 2019 09:09:31 WIB
Di daerah Gunungkidul akan diadakan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan bulan November 2019.
Terhitung 56 desa dari 17 kecamatan yang ada yaitu 6 desa di Kecamatan Wonosari, 2 desa di Kecamatan Playen, 3 desa di Kecamatan Patuk, 5 desa di Kecamatan Nglipar, 3 desa di Kecamatan Paliyan, dan 4 desa di Kecamatan Tepus.
Khusus kecamatan Playen dua desa yang mengadakan Pilkades yaitu Desa Playen dan Desa Banyusoca. Desa Logandeng sendiri telah melaksanakan Pilkades yaitu pada tahun 2018 lalu yang dimenangkan oleh bapak Suhardi, S.I.P.
Untuk regulasi sendiri tertuang pada Perbup no 40 tahun 2019 tentang Kepala Desa
beberapa poin di dalamnya yaitu:
- Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD
- Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan :
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
Ika serta Pemerintah;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau
sederajat;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar.
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berkelakuan baik;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih,
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan
mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah
ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
l. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut
dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa
atau dalam jabatan negeri lainnya.
m. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama
menjabat;
n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan; dan
o. bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya. - Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih
dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan
dengan menggunakan kriteria :
a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan; dan
c. usia.
sumber : JDIH kab. Gunungkidul & Sorot Gunungkidul
Dokumen Lampiran : PERBUP no 40 tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT
- Galeri Kirab, Pemkal dan Instansi Pendidikan
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS