56 Desa Bersiap Memilih Pemimpin

27 September 2019 09:09:31 WIB

Di daerah Gunungkidul akan diadakan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan bulan November 2019.

Terhitung 56 desa dari 17 kecamatan  yang ada yaitu  6 desa di Kecamatan Wonosari, 2 desa di Kecamatan Playen, 3 desa di Kecamatan Patuk, 5 desa di Kecamatan Nglipar, 3 desa di Kecamatan Paliyan, dan 4 desa di Kecamatan Tepus.

Khusus kecamatan Playen dua desa yang mengadakan Pilkades yaitu Desa Playen dan Desa Banyusoca. Desa Logandeng sendiri telah melaksanakan Pilkades yaitu pada tahun 2018 lalu yang dimenangkan oleh bapak Suhardi, S.I.P.

Untuk regulasi sendiri tertuang pada Perbup no 40 tahun 2019 tentang Kepala Desa

beberapa poin di dalamnya yaitu:

  1. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD
  2. Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan :
    a. warga Negara Republik Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
    Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara
    keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
    Ika serta Pemerintah;
    d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau
    sederajat;
    e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
    mendaftar.
    f. sehat jasmani dan rohani;
    g. berkelakuan baik;
    h. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
    (lima) tahun atau lebih,
    j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
    yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    k. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan
    mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah
    ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
    l. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut
    dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa
    atau dalam jabatan negeri lainnya.
    m. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama
    menjabat;
    n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
    jabatan; dan
    o. bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.
  3. Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih
    dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan
    dengan menggunakan kriteria :
    a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
    b. tingkat pendidikan; dan
    c. usia.

sumber : JDIH kab. Gunungkidul & Sorot Gunungkidul

Dokumen Lampiran : PERBUP no 40 tahun 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin Logandeng
    walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
    26 Mei 2025 09:51:02 WIB
  • Yunita
    assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
    16 Mei 2025 09:55:11 WIB
  • Admin Logandeng
    Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:56:51 WIB
  • Admin Logandeng
    Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:55:33 WIB
  • m khoirul hakim
    assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
    10 April 2025 00:09:57 WIB
  • Vita
    Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 08:19:30 WIB
  • Totok Yulianto
    ...baca selengkapnya
    11 September 2024 08:55:58 WIB
  • fredy
    bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
    26 November 2023 11:25:08 WIB
  • Yogas Rizal
    Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
    21 November 2023 09:28:10 WIB
  • admin fredy
    untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
    07 Mei 2023 15:41:34 WIB
Galeri Foto
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial