Pergub No 6 tahun 2019 tentang Jaga Warga
01 Oktober 2019 13:36:23 WIB
Adapun definisi Jaga Warga adalah"
"Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat."
Menindaklanjuti pergub No 6 tahun 2019, pemerintah Desa Logandeng mulai membentuk "Jaga Warga" di masing-masing padukuhan.
Sebagai kepala wilayah padukuhan, bapak/ibu Dukuh diminta bermusyawarah dengan ketua RW, tokoh masyarakat beserta pengurus yang lain mengenai pembentukan Jaga Warga.
Pengurus jaga warga mempunyai susunan:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan/atau
d. Anggota Pengurus.
Calon pengurus Jaga Warga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bertempat tinggal di Pedukuhan atau RW/Kampung setempat;
e. bersedia secara sukarela menjadi pengurus;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang; dan
i. dapat membaca dan menulis.
Pengurus Jaga Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dengan memperhatikan keterwakilan dari semua unsur dalam masyarakat yang meliputi:
a. tokoh masyarakat;
b. tokoh agama;
c. perwakilan kelompok pemuda; dan
d. perwakilan kelompok perempuan.
Dukuh atau Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung tidak dapat menjadi pengurus Jaga Warga.
Pengurus Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Penetapan, pemberhentian, dan penggantian pengurus Jaga Warga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Dokumen Lampiran : Pergub No 6 tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- skm
- Ayo ikuti lomba Krenovamaskat Pelita Indah
- Dispertaru D.I.Y Tinjau Lokasi KDMP Logandeng
- Perkal no 11 tahun 2025 ttg APBKal th 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN TAHUN 2025 KEPADA MASYARAKAT
- Bumkal Sambung Rasa Laporkan Kegiatan 2025
- Pemkal Logandeng Bersama FEB UNY Perkuat Tata Kelola Administrasi Desa
Komentar Terkini
-
Admin Logandeng
walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
26 Mei 2025 09:51:02 WIB -
Yunita
assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
16 Mei 2025 09:55:11 WIB -
Admin Logandeng
Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
20 April 2025 11:56:51 WIB -
Admin Logandeng
Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
20 April 2025 11:55:33 WIB -
m khoirul hakim
assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
10 April 2025 00:09:57 WIB -
Vita
Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
19 Februari 2025 08:19:30 WIB -
Totok Yulianto
...baca selengkapnya
11 September 2024 08:55:58 WIB -
fredy
bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
26 November 2023 11:25:08 WIB -
Yogas Rizal
Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
21 November 2023 09:28:10 WIB -
admin fredy
untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
07 Mei 2023 15:41:34 WIB
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











