Perbup no 80 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa
08 Oktober 2019 08:59:38 WIB
Menurut definisi dalam Perbup no 80 Tahun 2018 mendefinisikan bahwa
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala
desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
dengan berbagai dasar diatas didapat:
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul hasil Identifikasi terdiri dari:
a. menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak
perdata;
b. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
d. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
e. pengelolaan hutan Desa;
f. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Desa;
g. pendayagunaan tanah Desa untuk keperluan masyarakat desa;
h. peningkatan upaya gotong-royong masyarakat;
i. pengelolaan aset desa;
j. pengelolaan tanah desa;
k. pengelolaan makam desa; dan
l. Pembinaan
- Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan
terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air bersih berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa hasil Identifikasi terdiri dari :
a. pengembangan dan pembinaan kepemudaan dan olah raga;
b. pembangunan jalan-jalan desa;
c. pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk
pembangunan desa dan rumah rakyat;
d. usaha ekonomi masyarakat;
e. penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
f. pengelolaan dan pengembangan BUMDesa dan pusat perekonomian
desa;
g. pengembangan potensi unggulan desa;
h. pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan memanfaatkan teknologi tepat guna;
i. pendayagunaan dan pengembangan teknologi tepat guna skala Desa;
j. penghijauan desa;
k. peningkatan pendidikan nonformal pendidikan anak usia dini milik
desa;
l. pengembangan industri rumah tangga;
m. kerjasama pemasaran produksi pertanian;
n. penanganan kebakaran hutan dan lahan;
o. pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
p. penanggulangan dan penanganan kemiskinan;
q. pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan perlindungan
anak;
r. penanggulangan dan penanganan bencana skala desa;
s. pelayanan kesehatan dasar;
t. Peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga
lainnya.
u. pembinaan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa;
v. Perencanaan desa;
w. Pengelolaan kerjasama desa.
x. Pengelolaan data dan Informasi Desa
y. pengelolaan dan pengembangan budidaya perikanan, peternakan,
pertanian dan perkebunan milik desa
z. pengelolaan wisata desa
aa. pengelolaan lingkungan hidup di desa; dan
bb. pengembangan wawasan kebangsaan.
untuk desa logandeng sendiri tidak memiliki semua unsur diatas seperti tambatan perahu dan pemandian umum, maka dari itu perlu Peraturan Desa yang lebih merinci tentang kewenangan desa beserta pengaturannya.
Desa Logandeng sedang mempersiapkan Perdes kewenangan desa.
Dokumen Lampiran : Perbup no 80 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- skm
- Ayo ikuti lomba Krenovamaskat Pelita Indah
- Dispertaru D.I.Y Tinjau Lokasi KDMP Logandeng
- Perkal no 11 tahun 2025 ttg APBKal th 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN TAHUN 2025 KEPADA MASYARAKAT
- Bumkal Sambung Rasa Laporkan Kegiatan 2025
- Pemkal Logandeng Bersama FEB UNY Perkuat Tata Kelola Administrasi Desa
Komentar Terkini
-
Admin Logandeng
walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
26 Mei 2025 09:51:02 WIB -
Yunita
assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
16 Mei 2025 09:55:11 WIB -
Admin Logandeng
Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
20 April 2025 11:56:51 WIB -
Admin Logandeng
Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
20 April 2025 11:55:33 WIB -
m khoirul hakim
assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
10 April 2025 00:09:57 WIB -
Vita
Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
19 Februari 2025 08:19:30 WIB -
Totok Yulianto
...baca selengkapnya
11 September 2024 08:55:58 WIB -
fredy
bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
26 November 2023 11:25:08 WIB -
Yogas Rizal
Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
21 November 2023 09:28:10 WIB -
admin fredy
untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
07 Mei 2023 15:41:34 WIB
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











