Perbup no 80 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa

fredy 08 Oktober 2019 08:59:38 WIB

Menurut definisi dalam Perbup no 80 Tahun 2018 mendefinisikan bahwa

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala
desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

dengan berbagai dasar diatas didapat:

  • Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul hasil Identifikasi terdiri dari:


a. menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak
perdata;
b. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
d. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
e. pengelolaan hutan Desa;
f. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Desa;
g. pendayagunaan tanah Desa untuk keperluan masyarakat desa;
h. peningkatan upaya gotong-royong masyarakat;
i. pengelolaan aset desa;
j. pengelolaan tanah desa;
k. pengelolaan makam desa; dan
l. Pembinaan

  • Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas:


a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan
terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air bersih berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.

  • Kewenangan Lokal Berskala Desa hasil Identifikasi terdiri dari :


a. pengembangan dan pembinaan kepemudaan dan olah raga;
b. pembangunan jalan-jalan desa;
c. pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk
pembangunan desa dan rumah rakyat;
d. usaha ekonomi masyarakat;
e. penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
f. pengelolaan dan pengembangan BUMDesa dan pusat perekonomian
desa;
g. pengembangan potensi unggulan desa;
h. pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan memanfaatkan teknologi tepat guna;
i. pendayagunaan dan pengembangan teknologi tepat guna skala Desa;
j. penghijauan desa;
k. peningkatan pendidikan nonformal pendidikan anak usia dini milik
desa;
l. pengembangan industri rumah tangga;
m. kerjasama pemasaran produksi pertanian;
n. penanganan kebakaran hutan dan lahan;
o. pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
p. penanggulangan dan penanganan kemiskinan;
q. pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan perlindungan
anak;
r. penanggulangan dan penanganan bencana skala desa;
s. pelayanan kesehatan dasar;
t. Peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga
lainnya.
u. pembinaan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa;
v. Perencanaan desa;
w. Pengelolaan kerjasama desa.
x. Pengelolaan data dan Informasi Desa
y. pengelolaan dan pengembangan budidaya perikanan, peternakan,
pertanian dan perkebunan milik desa
z. pengelolaan wisata desa
aa. pengelolaan lingkungan hidup di desa; dan
bb. pengembangan wawasan kebangsaan.

untuk desa logandeng sendiri tidak memiliki semua unsur diatas seperti tambatan perahu dan pemandian umum, maka dari itu perlu Peraturan Desa yang lebih merinci tentang kewenangan desa beserta pengaturannya.

Desa Logandeng sedang mempersiapkan Perdes kewenangan desa.

Dokumen Lampiran : Perbup no 80 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung