Perbup no 10 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus

fredy 24 Oktober 2019 19:33:00 WIB

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah dalam pembangunan, desa dapat diberikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa

Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di desa.

Bantuan Keuangan Khusus kepada desa mendasar pada usulan pemerintah desa dan/atau usulan perangkat daerah. Dalam jenisnya BKK tidak masuk dalam kategori Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jenis kegiatan sebagai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus sesuai dengan kewenangan Desa meliputi:

  1. rehabilitasi jalan desa
  2. jembatan desa
  3. talud jalan desa
  4. drainase
  5. gorong-gorong jalan desa
  6. sarana dan prasarana air bersih perdesaan
  7. jalan lingkungan
  8. irigasi tersier
  9. lapangan olahraga
  10. taman umum dan ruang terbuka hijau
  11. sanitasi lingkungan
  12. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kecil
  13. jalan usaha tani
  14. pasar desa
  15. balai padukuhan
  16. sarana pra sarana gedung satuan paud sejenis dan kelompok bermain.

Sumber: jdih gunungkidul

 

Dokumen Lampiran : Perbup no 10 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung