Perbup no 10 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus
fredy 24 Oktober 2019 19:33:00 WIB
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah dalam pembangunan, desa dapat diberikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa
Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di desa.
Bantuan Keuangan Khusus kepada desa mendasar pada usulan pemerintah desa dan/atau usulan perangkat daerah. Dalam jenisnya BKK tidak masuk dalam kategori Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jenis kegiatan sebagai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus sesuai dengan kewenangan Desa meliputi:
- rehabilitasi jalan desa
- jembatan desa
- talud jalan desa
- drainase
- gorong-gorong jalan desa
- sarana dan prasarana air bersih perdesaan
- jalan lingkungan
- irigasi tersier
- lapangan olahraga
- taman umum dan ruang terbuka hijau
- sanitasi lingkungan
- Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kecil
- jalan usaha tani
- pasar desa
- balai padukuhan
- sarana pra sarana gedung satuan paud sejenis dan kelompok bermain.
Sumber: jdih gunungkidul
Dokumen Lampiran : Perbup no 10 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT