Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
fredy 24 Oktober 2019 20:07:55 WIB
Sesuai dengan Perda no 16 tahun 2019 ini pemerintah Gunungkidul telah menetapkan perubahan nama Desa dan Kecamatan, yaitu:
Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan.
Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
- Sekretariat Kalurahan terdiri dari 3 (tiga) urusan;
- Pelaksana Teknis, terdiri dari 3 (tiga) seksi;
- Pelaksana Kewilayahan yaitu Padukuhan
144 desa beserta kasi kaurnya akan berubah nama pada tahun 2020. Petunjuk teknis akan diatur melalui peraturan Bupati Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BADMINTON LOGANDENG CUP#4
- PEMKAB GUNUNGKIDUL KEMBALI BUKA LOWONGAN CPNS
- Selamat Hari Anak Nasional
- Lurah Dan Bamuskal Logandeng resmi Perpanjang Masa Bakti
- MATERI PEMBEKALAN, TATA TERTIB UJIAN TULIS DAN UJIAN PRAKTIK PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN LOGANDENG
- Pengumuman Calon Dukuh Pager yang berhak mengikuti Ujian
- Pengumuman Calon Danarta dan Calon Jagabaya Yang Berhak Mengikuti Ujian