Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
24 Oktober 2019 20:07:55 WIB
Sesuai dengan Perda no 16 tahun 2019 ini pemerintah Gunungkidul telah menetapkan perubahan nama Desa dan Kecamatan, yaitu:
Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan.
Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
- Sekretariat Kalurahan terdiri dari 3 (tiga) urusan;
- Pelaksana Teknis, terdiri dari 3 (tiga) seksi;
- Pelaksana Kewilayahan yaitu Padukuhan
144 desa beserta kasi kaurnya akan berubah nama pada tahun 2020. Petunjuk teknis akan diatur melalui peraturan Bupati Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024
- Perkal No 7 th 2024 tentang APBKal 2025
- Angin Kencang, Pemkal Logandeng Kunjungi Warga Terdampak