Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan

fredy 24 Oktober 2019 20:07:55 WIB

Sesuai dengan Perda no 16 tahun 2019 ini pemerintah Gunungkidul telah menetapkan perubahan nama Desa dan Kecamatan, yaitu:

Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.

Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.

Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan.

Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:

  1. Sekretariat Kalurahan terdiri dari 3 (tiga) urusan;
  2. Pelaksana Teknis, terdiri dari 3 (tiga) seksi;
  3. Pelaksana Kewilayahan yaitu Padukuhan

144 desa beserta kasi kaurnya akan berubah nama pada tahun 2020. Petunjuk teknis akan diatur melalui peraturan Bupati Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung