Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
fredy 24 Oktober 2019 20:07:55 WIB
Sesuai dengan Perda no 16 tahun 2019 ini pemerintah Gunungkidul telah menetapkan perubahan nama Desa dan Kecamatan, yaitu:
Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan.
Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
- Sekretariat Kalurahan terdiri dari 3 (tiga) urusan;
- Pelaksana Teknis, terdiri dari 3 (tiga) seksi;
- Pelaksana Kewilayahan yaitu Padukuhan
144 desa beserta kasi kaurnya akan berubah nama pada tahun 2020. Petunjuk teknis akan diatur melalui peraturan Bupati Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : Perda Gunungkidul no 6 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT