Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa
11 November 2019 13:28:11 WIB
Dengan pertimbangan bahwa pungutan desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin, sehingga ada peningkatan pendapatan desa guna penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka dari itu desa Logandeng membuat peraturan desa yang mengatur tentang pungutan dengan nomor 10 pada tahun 2019 ini.
Hal yang diatur dalam peraturan ini adalah biaya pemakaman warga Logandeng dan pemakaman dari luar, biaya sewa lapangan sepak bola Logandeng serta biaya sewa balai desa.
Dalam peraturan tahun ini tidak ada kenaikan untuk biaya pemakaman bagi warga Logandeng, masih sama seperti yang lama. Namun biaya pemakaman dari luar dilakukan penyesuaian mengingat di wilayah lain juga mengalami peningkatan.
Dokumen Lampiran : Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN TAHUN 2025 KEPADA MASYARAKAT
- Bumkal Sambung Rasa Laporkan Kegiatan 2025
- Pemkal Logandeng Bersama FEB UNY Perkuat Tata Kelola Administrasi Desa
- PERKAL NO 1 TAHUN 2026 ttg LPJ APBKal 2025
- Peringatan Hari Desa Nasional, Logandeng Ramaikan Breksi
- Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Melayani, Mukti Membumi
- Serah Terima Bantuan Alat Pertanian

















