Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa
fredy 11 November 2019 13:28:11 WIB
Dengan pertimbangan bahwa pungutan desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin, sehingga ada peningkatan pendapatan desa guna penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka dari itu desa Logandeng membuat peraturan desa yang mengatur tentang pungutan dengan nomor 10 pada tahun 2019 ini.
Hal yang diatur dalam peraturan ini adalah biaya pemakaman warga Logandeng dan pemakaman dari luar, biaya sewa lapangan sepak bola Logandeng serta biaya sewa balai desa.
Dalam peraturan tahun ini tidak ada kenaikan untuk biaya pemakaman bagi warga Logandeng, masih sama seperti yang lama. Namun biaya pemakaman dari luar dilakukan penyesuaian mengingat di wilayah lain juga mengalami peningkatan.
Dokumen Lampiran : Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hadapi Pemilukada, KPPS Logandeng Jalani Bimtek
- Relawan Tangguh Bencana Koordinasikan Bersiap Hadapi Musim Hujan
- Kunjungan Geuchik se Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
- SE Lurah Logandeng tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber alkohol
- KWT Mawar Siyono Tengah Juarai Festival Lumbung Mataraman 2024
- Donor Darah & Anniversary Garda Sigab ke-12
- PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN BUPAT