Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa

fredy 11 November 2019 13:28:11 WIB

Dengan pertimbangan bahwa pungutan desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin, sehingga ada peningkatan pendapatan desa guna penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka dari itu desa Logandeng membuat peraturan desa yang mengatur tentang pungutan dengan nomor 10 pada tahun 2019 ini.

Hal yang diatur dalam peraturan ini adalah biaya pemakaman warga Logandeng dan pemakaman dari luar, biaya sewa lapangan sepak bola Logandeng serta biaya sewa balai desa.

Dalam peraturan tahun ini tidak ada kenaikan untuk biaya pemakaman bagi warga Logandeng, masih sama seperti yang lama. Namun biaya pemakaman dari luar dilakukan penyesuaian mengingat di wilayah lain juga mengalami peningkatan.

 

Dokumen Lampiran : Perdes No 10 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung