Koordinasi RTLH Gunungkidul Untuk 2020

fredy 25 November 2019 21:53:38 WIB

Senin 25 November 2019, Diadakan rapat koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (DPUPK) Provinsi DIY bersama 8 Camat dan 51 kepala desa.

Pokok pembahasan siang itu adalah pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Gunungkidul pada tahun 2020. Rapat koordinasi ini bertempat di balai desa Logandeng, acara dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Kasi Pengembangan Perumahan DPUP-ESDM DIY Dra. Resti Isdaryanti, MT. meminta agar pengajuan usulan nama-nama penerima langsung dari desa, paling lambat pada pertengahan tahun. Nama-nama tersebut nantinya akan ditinjau kelayakannya sebagai penerima RTLH.

Dijelaskan bahwa RTLH adalah bantuan stimulan berupa bahan material dan tidak bisa diubah dalam bentuk uang. Bantuan RTLH juga tidak bisa dialihkan untuk orang lain karena sudah ditetapkan penerimanya dengan SK dari Gubernur. Kecuali apabila yang bersangkutan telah meninggal maka dapat dialihkan sesuai dengan prosedur.

Ditekankan lebih lanjut bahwa dalam satu tahun seorang warga tidak bisa menerima lebih dari satu program bantuan. Pemerintah desa wajb memilih program mana yang diberikan pada satu warga. Karena dalam prakteknya sering salah satu warga didapati mengajukan lebih dari satu program bantuan, hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada.

Ibu Resti juga meminta agar pemerintah desa berhati-hati dalam memberikan pernyataan mengenai pelaksanaan bantuan ini. Ditemukan kasus pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, disebabkan karena kurang paham terhadap teknis pelaksanaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung