Lowongan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

fredy 16 Januari 2020 13:34:11 WIB

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PENGUMUMAN

NOMOR : 063/SDM.02.1-PU/3403/KPU-Kab/1/2020

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan sebagai anggota PPK :

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini tidak menghalangi bagi penyandang disabilitas;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  12. tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
  13. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;

Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019 (disebut satu periode apabila secara kumulatif meliputi Pemilihan Umum dan Pemilihan).

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :

  1. surat pendaftaran;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
  6. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
  7. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
  9. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  11. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
  12. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  13. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau Pemilihan Umum;
  14. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. I (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul; dan
  2. I (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Gunungkidul JI. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul Telp : (0274) 391210 pada:

    Tanggal      : 18-24 Januari 2020

     Waktu         : 08.00 - 16.00 WIB

    Tempat        : Sekretariat Pendaftaran PPK Kabupaten Gunungkidul

Ketentuan lain :

  1. Pengumuman dan formulir pendaftaran dapat diunduh di website KPU Gunungkidul dengan alamat : kab-gunungkidul.kpu.go.id
  2. Penyerahan berkas pendaftaran PPK dapat dilengkapi dengan print out/hardcopy lembar Checklist Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK yang dapat diperoleh pada alamat berikut : kab-gunungkidul.kpu.go.id/ppk2020
  3. Selama proses seleksi atau recruitment tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Dokumen Lampiran : Download contoh Form Surat pernyataan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung