Waspada Antraks
17 Januari 2020 13:38:33 WIB
Menanggapi adanya kasus penyakit Antraks, Pemerintah membuat surat edaran sebagai berikut:
SURAT EDARAN
Nomor : 524/0171
TENTANG
WASPADA ANTRAKS
Mengingat kejadian kematian ternak terindikasi antraks yang merupakan penyakit hewan zoonosa yang dapat membahayakan jiwa manusia serta untuk melindungi potensi peternakan di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Serta Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, Pemerintah wajib melindungi segenap masyarakat dari ancaman pangan yang dapat membahayakan kesehatan. Untuk menanggulangi hal tersebut kami menginstruksikan agar:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kejadian penyakit hewan menular zoonosis antraks di wilayah masing-masing.
- Mengantisipasi penyebaran penyakit antraks, agar dilaksanakan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
- Menginformasikan dan menghimbau pemilik/pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ternaknya yang akan diperjual belikan di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
- Melaporkan segera kejadian kematian ternak kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, bisa melalui petugas medis/paramedis veteriner terdekat atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan investigasi secepatnya.
- Melaporkan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan gejala antraks pada manusia.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati/bangkai wajib dikubur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Sekretaris Daerah membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan penyakit antraks.
Demikian Surat Edaran ini agar bisa dijadikan pedoman semua pihak dalam menggerakkan masyarakat guna pengendalian penyakit Antraks.
Tertanda Bupati Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- pembekalan calon Dukuh dan Staf Pamong
- Pemkal Logandeng Himpun Usulan Perencanaan di 10 Padukuhan
- PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG TAHUN 2025
- Awal tahun, Segera Dibuka Penerimaan Pamong
- Memperingati isra mi'raj
- Perkal no 1 th 2025 tentang LPJ Kal Logandeng Tahun 2024
- Perkal No 7 th 2024 tentang APBKal 2025