Waspada Antraks
17 Januari 2020 13:38:33 WIB
Menanggapi adanya kasus penyakit Antraks, Pemerintah membuat surat edaran sebagai berikut:
SURAT EDARAN
Nomor : 524/0171
TENTANG
WASPADA ANTRAKS
Mengingat kejadian kematian ternak terindikasi antraks yang merupakan penyakit hewan zoonosa yang dapat membahayakan jiwa manusia serta untuk melindungi potensi peternakan di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Serta Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, Pemerintah wajib melindungi segenap masyarakat dari ancaman pangan yang dapat membahayakan kesehatan. Untuk menanggulangi hal tersebut kami menginstruksikan agar:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kejadian penyakit hewan menular zoonosis antraks di wilayah masing-masing.
- Mengantisipasi penyebaran penyakit antraks, agar dilaksanakan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
- Menginformasikan dan menghimbau pemilik/pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ternaknya yang akan diperjual belikan di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
- Melaporkan segera kejadian kematian ternak kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, bisa melalui petugas medis/paramedis veteriner terdekat atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan investigasi secepatnya.
- Melaporkan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan gejala antraks pada manusia.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati/bangkai wajib dikubur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Sekretaris Daerah membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan penyakit antraks.
Demikian Surat Edaran ini agar bisa dijadikan pedoman semua pihak dalam menggerakkan masyarakat guna pengendalian penyakit Antraks.
Tertanda Bupati Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- skm
- Ayo ikuti lomba Krenovamaskat Pelita Indah
- Dispertaru D.I.Y Tinjau Lokasi KDMP Logandeng
- Perkal no 11 tahun 2025 ttg APBKal th 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN TAHUN 2025 KEPADA MASYARAKAT
- Bumkal Sambung Rasa Laporkan Kegiatan 2025
- Pemkal Logandeng Bersama FEB UNY Perkuat Tata Kelola Administrasi Desa
Komentar Terkini
-
Admin Logandeng
walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
26 Mei 2025 09:51:02 WIB -
Yunita
assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
16 Mei 2025 09:55:11 WIB -
Admin Logandeng
Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
20 April 2025 11:56:51 WIB -
Admin Logandeng
Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
20 April 2025 11:55:33 WIB -
m khoirul hakim
assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
10 April 2025 00:09:57 WIB -
Vita
Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
19 Februari 2025 08:19:30 WIB -
Totok Yulianto
...baca selengkapnya
11 September 2024 08:55:58 WIB -
fredy
bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
26 November 2023 11:25:08 WIB -
Yogas Rizal
Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
21 November 2023 09:28:10 WIB -
admin fredy
untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
07 Mei 2023 15:41:34 WIB
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











